PALEMBANGSUMSEL

Oknum Mahasiswa PTN Ditangkap, Diduga Rudapaksa Siswi SMP

BritaBrita.com, Palembang – Tim opsnal Unit 4 Subdit 5 Renakta Polda Sumsel berhasil mengamankan oknum mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Palembang setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP.

Pelaku bernama YAP (21) warga Jalan Dusun II, Desa Burnai Timur, Kabupaten OKI. Dirinya ditangkap setelah melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP yang masih berusia 13 tahun dan sudah dilakukan sebanyak enam kali.

Kasubdit PPA Kompol Tri Wahyudi saat dikonformasi, Selasa (24/1) menjelaskan kasus rudapaksa ini terkuak setelah orang tua korban melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada 16 Januari 2023 lalu.

“Modus pelaku adalah menjadi teman curhat, dan antara korban dan tersangka tersebut diketahui baru berkenalan melalui aplikasi sosial media,” jelasnya.

Peristiwa rudapaksa tersebut sendiri baru disadari orang tua korban usai sang putri tak pulang dua hari, dan melihat perilaku korban yang berubah. Korban kabur setelah sempat memiliki permasalahan di rumah dimana korban sempat dimarahi oleh sang ibu.

“Selanjutnya tersangka dan korban sepakat untuk bertemu didepan lorong jalan rumah korban dan setelah bertemu tersangka membawa korban ke kostannya di Indralaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, korban dan tersangka menginap dua malam di indekos milik tersangka, disaat itulah tersangka merudapaksa korban hingga enam kali selama dua hari korban menginap, pada Kamis (12/1/2023).

“Usai dua hari menginap, korban diantar oleh pelaku ke kediaman keluarga korban yang berada di Kabupaten Indralaya,” tambahnya.

Aksi rudapaksa itu juga diperkuat, dengan keterangan ibu korban yang juga melihat isi percakapan antara tersangka dan korban.

“Tersangka baru mengakui setelah ditangkap keluarga korban yang menjebak tersangka untuk bertemu kembali di Kota Palembang,” terang Kasubdit PPA.

Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju tidur korban warna hijau lumut, satu lembar celana tidur panjang warna hijau lumut, satu buah bra milik korban, satu buah kasur warna merah milih tersangka, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 huruf D UU RI No 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Reporter: Yola Dwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button