OPINIPALEMBANGSUMSEL

Strategi Mewujudkan Good Village Governance di Desa

OLEH : Andries Lionardo, M. Nur Budiyanto, Rudy Kurniawan

PROVINSI Sumatra Selatan memiliki banyak desa yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Pembangunan desa saat ini sudah saatnya mengacu pada prinsip good village governance melalui mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan seluruh aktor lokal di desa.

Lahirnya regulasi Desa telah mengatur sistem Pemerintahan Desa yang adaptif. Jika mengacu teori good village governance setidaknya minimalnya memiliki ada 6 (enam) elemen yang menjadi ciri suatu pemerintahan desa yang adaptif terhadap perubahan.

Pertama, commpetence, maksudnya setiap pejabat yang dipilih menduduki jabatan terrtentu benar-benar orang yang memiliki kompetensi dari setiap aspek penilaian, baik; dari segi pendidikan/keahlian, pengalaman, moralitas, dedikasi, maupun aspek lainnya misalnya the right man on the right place.

Kedua, tansparancy, prinsip keterbukaan harus benar-benar diterapkan pada setiap aspek dan fungsi pemerintahan desa, apalagi bila dilengkapi dengan prinsip merit system dan reward and punishment, akan menjadi fungsi pendorong bagi optimalisasi dan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketiga, accountability, sejalan dengan prinsip transparansi, prinsip akuntabilitas akan mendorong setiap aparatur desa untuk melaksanakan tugasnya dengan cara yang terbaik, karena setiap tindakan yang diambilnya akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Keempat, participation, bentuk tanggung jawab untuk mengoptimalisasikan sumber daya kebijakan desa.

Kelima, rule of law, merupakan kepastian akan penegakan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan publik di desa.

Keenam, social justice, bahwa prinsip kesetaraan dan keadilan pelayanan bagi setiap anggota masyarakat desa.

Selanjutnya, diperlukan networking (kerjasama) antar aktor lokal di desa dalam rangka memanfaatkan keunggulan desa.

Adanya kerjasama yang saling harmonis akan melahirkan pelayanan yang unggul. Strategi menciptakan good village governance itu bukanlah sesuatu hal yang mudah, melainkan seluruh aktor desa mampu menciptakan pemerintahan desa yang efisiensi dan efektifitasnya tinggi, sehingga diperlukan penataan kelembagaan yang tidak hanya menganut filosofi miskin struktur kaya fungsi, akan tetapi juga mampu berfokus pada hasil pelayanan yang maksimal.

Pemerintah desa harus mampu merumuskan kebijakan dan pelayanannya yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat desa, tentunya memerlukan elit desa, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat itu sendiri.

Setidaknya analisis di atas adalah bagian strategi dalam mewujudkan good village governance di Desa Tanjung Baru Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Realitas itu juga bagian dalam upaya menjalankan amanah Undang Undang desa yang telah dirumuskan sehingga bisa didapatkan optimalisasi kebijakan publik di desa. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button