PALEMBANGSUMSEL

BBM Ilegal di Muara Enim Kian Marak, POSE RI Desak Polres Segera Bertindak

BritaBrita.com, Palembang – Permasalahan BBM Ilegal di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) seperti tidak ada habis-habisnya.

Kontrol Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI) menyoroti permasalahan tersebut terkait pasar gelap perdagangan bisnis BBM Ilegal yang makin marak di Muara Enim.

Dari beberapa kabupaten di Sumsel, perdagangan BBM Ilegal di Kabupaten terkhusus Muara Enim ini seperti lepas dari sorotan para publik kontrol sosial.

Di sini POSE RI mendapatkan informasi serta hasil cek dan ricek di lapangan menemukan adanya dugaan, puluhan titik, perdagangan Ilegal seperti CPO ada overtop atau barter.

Hal ini disampaikan Desri Nago SH selaku Ketua Umum POSE RI saat menggelar konferensi pers di Kantor Desri Nago dan Rekan, Rabu (17/4/2024).

“Di sini kita menyoroti penegak hukum terutama Kepolisian membidangi unit Pidsus, Polres Kabupaten Muara Enim seperti Kanit Pidsus khususnya seperti tenang-tenang saja, Pose RI menyoroti khususnya Kanit Pidsus harus bertindak. Masih banyak Perwira-perwira baik yang betul-betul ingin menduduki suatu jabatan, menjalankan amanah, namun diduga ini seperti Kanit Pidsusnya seperti membiarkan,” ujar Desri.

Pihaknya, menemukan di wilayah hukum Kecamatan Gelombang, Lembak bahkan sampai Kecamatan Belimbing adanya perdagangan BBM Ilegal, namun para oknum tersebut pintar menyembunyikan dari publik kontrol.

“Kita mempunyai data dan tim mempunyai hasil investigasi yang diduga jelas, kita sebagai publik kontrol mengontrol kinerja Kepolisian, kalau baik katakan baik tapi kalau tidak katakan tidak. Wajib kita kontrol jangan takut dengan pistol, dengan pangkatnya,” ungkap Desri.

Desri meminta Kanit Pidsus jika tidak bisa bekerja, bekerja lah. Karena disini pihaknya memiliki data-data yang ditemukan seperti nama-nama oknumnya, dugaan bisnis di kabupaten Muara Enim.

“Disini ada nama-nama diduga orang yang melakukan jual beli BBM Ilegal, diantaranya inisial RZ di Desa Lembak, S di Desa Sigam, K yang melakukan overtap. F, dan C di Desa Lembak. Oknum B, di Desa Lembak. A, dan R, Kades di belakang Rumah Makan Travel 2000 Lembak. A, N, dan D, oknum di Desa Gelumbang. M di depan SPBU Desa Sukamenang. O, di Desa Talang Taling. H, di Desa Tambagan, Gelumbang, A, di Gelumbang. M, dan D, di Desa Segayam. E, di Desa Sukamenang, Gelumbang. Kuyung E, dan E, di Desa Karang Endah, dan S, di Desa Gelumbang,” bebernya.

Desri menyayangkan, Kabupaten Muara Enim ini seperti lepas dari sorotan publik kontrol sosial, padahal disana banyak rekan-rekan LSM, media yang seharusnya menjadi kontrol, kinerjanya tidak berimbang.

Sebagai bentuk keseriusannya, 6 Mei 2024 nanti POSE RI akan turun melakukan unjuk rasa di halaman Polda bersama JO koalisi media partner pose RI.

Sementara di tempat yang sama, Philipus Pito Sogen menambahkan, pelaku BBM ilegal dapat dijerat pasal 55 Undang Undang Nomor 2 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Reporter: Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button