PALEMBANGSUMSEL

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 7,7 Kg Sabu dan 183 Butir Ineks

BritaBrita.com, Palembang – Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 7,7 kilogram narkoba jenis sabu dan 183 butir pil ekstasi (ineks), yang disita dari 13 orang tersangka ketika ditangkap di tiga wilayah hukum Polda Sumsel di tempat dan waktu yang berbeda.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender, kemudian mencampurkannya dengan detergen.

Dalam pemusnahan tersebut ditampilkan delapan pelaku yang turut menyaksikan pemusnahan narkoba yakni, tersangka Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram sabu, tersangka Alika dengan barang bukti 183 butir ineks, dan tersangka Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu.

Selanjutnya Andriadi dengan barang bukti 193,91 gram sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu seberat 186,29 gram. Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu, dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu.

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan sejak Maret hingga April 2024. Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, narkoba yang diamankan dari tersangka itu berasal dari Medan dan Pekanbaru.

“Mereka mendapat barang itu dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku,” katanya, Kamis (18/4/2024).

Narkoba jenis sabu dan ineks itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kg, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.

“Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar yang beraksi di beberapa wilayah seperti Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button