PALEMBANGSUMSEL

Dua Kali Mangkir, Polda Sumsel Tetapkan Debt Collector Tersangka

BritaBrita.com, Palembang – Akhirnya setelah melalui berbagai penyidikan dan penyelidikan kasus upaya penarikan mobil Aiptu FN, di parkiran PSx Mal, pada 23 Maret 2024 lalu, hingga berujung saling lapor, Jatanras Polda Sumsel menetapkan dua debt collector (DC) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik dari Unit 4 Jatanras Polda Sumsel melakukan pemanggilan kepada pihak DC namun tak kunjung datang.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, didampingi Kanit 4 Jatanras Polda Sumsel AKP Taufik Ismail, saat ungkap kasus Kamis (25/4/2024).

“Sebelumnya kita memanggil pihak DC yaitu Bambang Edward (56) dan Robert Johan Saputra (36) sebanyak dua kali namun, tidak diindahkan atau hadir, jadi kami lakukan jemput paksa di rumah para tersangka,” ujar Kasubdit Jatanras.

Setelah pemanggilan tersebut pihak Jatanras juga melakukan pengumpulan barang bukti dan langsung meningkatkan status menjadi tersangka.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih nopol B 1919 DTT, sehelai pakaian korban, dan hasil visum et repertum korban.

Para tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan dan penusukan debt collector oleh Aiptu FN yang terjadi pada Sabtu (23/3/2024) ini sempat menghebohkan publik. Peristiwa tersebut terjadi di parkiran salah satu mal di Jalan POM IX, Palembang.

Istri Aiptu FN, DS (44), melaporkan kedua debt collector tersebut atas dugaan perampasan dan pengeroyokan.

Didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, DS melapor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.

“Iya, tadi malam saya mendampingi istri polisi yang mobilnya dirampas dan dikeroyok (oleh dua debt collector) untuk membuat laporan ke Polda Sumsel,” ujar Rizal saat dikonfirmasi Minggu (25/3/2024).

Rizal menyebut, ada sejumlah pasal yang dilaporkan terhadap 2 oknum debt collector tersebut. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan disertai pengeroyokan yakni pasal 368 KUHP, 365 KUHP dan 170 KUHP juncto 53 KUHP.

“Kami melaporkan dengan sejumlah pasal, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan. Klien kami juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button