NASIONAL

Banyak Koruptor Masih PNS, KPK Duga Akibat Kesalahan Jaksa

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo mengatakan adanya ribuan koruptor yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diduga akibat kesalahan kejaksaan.

Agus menuding jaksa eksekutor tidak memberi informasi kepada instansi asal PNS ini bahwa kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. “Kelihatannya setelah inkrah itu mestinya jaksa eksekutor memberikan informasi itu kepada instansi. Jaksanya kan sudah tahu bahwa ini sudah inkrah, mestinya langsung diberi tahu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Agus menuturkan ke depan ia menyarankan agar penegak hukum segera menginformasikan kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah jika ada pegawainya yang telah berstatus terpidana.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan lembaganya mencatat 2.674 PNS yang menjadi koruptor. Dari jumlah itu sebanyak 317 sudah diberhentikan dengan tidak hormat namun sisanya, sebanyak 2.357 masih PNS aktif.

Bima mengatakan koruptor yang masih berstatus PNS paling banyak berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sumatera Barat dengan total 351 PNS. Belum ada satu pun di antara mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Seperti dilansir tempo.co, di Provinsi Sumatera Utara terdapat 298 PNS aktif yang juga koruptor. Namun, baru 10 di antaranya yang diberhentikan. Sedangkan di Provinsi Bali, NTB, dan NTT ada 292 PNS koruptor yang belum diberhentikan dengan tidak hormat.

Data itu muncul setelah BKN mendata ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) pada 2015. BKN ingin mendapatkan data akurat dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian. Hasilnya, ada 97 ribu PNS yang tidak mengisi PUPNS. Sebagian dari mereka tak mengisi daftar salah satunya karena dipenjara karena korupsi.

Menurut Bima, data 2.357 koruptor yang tercatat sebagai PNS aktif itu telah diblokir untuk mencegah potensi kerugian negara. Mereka dipastikan tak akan lagi menerima hak dan tunjangan layaknya PNS aktif. Jumlah itu masih mungkin bertambah karena BKN masih memverifikasi dan memvalidasi tambahan data terkait PNS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button