BISNISNASIONAL

Usaha Beromzet di Bawah Rp1 Miliar Gratis Sertifikasi Halal

BritaBrita.com,JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menggratiskan biaya sertifikasi halalbagi produk usaha kecil dengan syarat omzet di bawah Rp1 miliar per tahun. Usaha yang diprioritaskan adalah usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Menurut Airlangga, omzet tersebut setidaknya sudah cukup adil digunakan untuk menilai usaha kecil yang pantas mendapat subsidi biaya sertifikasi produk halal dari pemerintah. Di sisi lain, acuan tetap dibutuhkan meski pemerintah ingin mempercepat program sertifikasi.

“Tapi tidak ada (target berapa yang akan diprioritaskan), karena usaha kecil ini di seluruh Indonesia,” kata Airlangga baru-baru ini.

Kendati begitu, mekanisme lengkap bila ada usaha kecil yang ingin mendapatkan sertifikat produk halal masih difinalisasi pemerintah. Hal ini akan diputuskan usai rapat bersama dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada sore ini.

Pertama, subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Agama. Kedua, dari Kementerian Keuangan. Bersamaan dengan kebijakan ini, artinya pemerintah akan memberikan subsidi atas program sertifikasi produk halal. Sayangnya, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu belum bisa memberi estimasi berapa besar anggaran yang disiapkan kementeriannya untuk mendukung program ini. Nantinya, sambung Airlangga, bila syarat dan mekanisme sudah jelas, wewenang pelaksanaan akan tetap diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Sedang kami lihat dari segi bisnis proses, nanti kami bahas dulu dengan Pak Wapres,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha berskala mikro dan kecil. Rencananya, pembebasan biaya akan diberikan dari registrasi, proses sertifikasi, hingga sertifikat benar-benar terbit.

“Kalau tarif di-nol-kan, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas. (Tarif nol) untuk usaha mikro kecil,” ujar Sri Mulyani.

“Nanti kan BPJPH yang akan mengestimasinya (nilai kebutuhan anggaran),” ungkapnya.

Bendahara negara mengatakan kebijakan ini diambil untuk mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil di bidang makanan dan minuman. Sebab, pemerintah menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi menyeluruh sampai batas waktu 17 Oktober 2024.

Sementara Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto membenarnkan bahwa belum ada hitungan anggaran subsidi yang diperlukan untuk membantu sertifikasi produk halal usaha mikro dan kecil. Namun ia mengatakan pemenuhan anggaran kemungkinan akan dilakukan dari dua sumber.

“Intinya bagaimana kami bisa memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah. Tapi Kemenkeu siap (memberi anggaran subsidi),” ujarnya.

Program sertifikasi produk halal dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu. Program sertifikasi ini mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang lalu lalang di pasar nasional.

Dengan begitu, seperti dilansir CNNIndonesia.com, ketentuan wajib sertifikasi tidak hanya berlaku untuk produk yang diproduksi di dalam negeri saja, namun juga dari impor. Indonesia akan menggalang kerja sama khusus secara bilateral dengan negara tersebut agar sertifikasi halal bisa dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button