PALEMBANGSUMSEL

ASN Pemprov Sumsel Mulai Kamis Kerja dari Rumah

BritaBrita.com, Palembang-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) nya mulai bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) pada hari kamis besok.

Gubernur Sumsel, H Herman Deru (HD) mengatakan, ASN di lingkungan Pemprov Sumsel mulai dapat bekerja dari rumah terhitung hari Kamis (26/3) besok sampai dengan hari Rabu tanggal 8 April 2020. Dan selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” katanya

Gubernur memutuskan atau mengambil kebijakan tersebut karena menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Atas dasar inilah kita mengeluarkan surat edaran Nomor 1061/BKD.I/2020 terkait sistem kerja ASN diruang lingkup Pemprov Sumsel,” ujar HD

HD menjelaskan, dalan surat edaran tersebut mengatur beberapa hal. Pertama bahwa untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan Pemprov Sumsel maka pelaksanaan tugas kedinasan  ASN dapat dilaksanakan di rumah/tempat tinggalnya (work from home).

Hal ini sesuai dengan pembagian jadwal/pengaturan sistem kerja pegawai yang diatur Kepala Organisasi Perangkat Daerah mengenai siapa siapa petugas yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja  di rumah/tempat tinggalnya dan siapa pegawai yang tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

“Kedua ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) tetap diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya

Lebih lanjut diungkapkannya, surat edaran yang dikeluarkan pihaknya tersebut juga mengatur soal penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Seperti untuk penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan. Serta penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang hatus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

Termasuk juga tentang kegiatan apel/ apel gabungan, dan senam pagi/senam bersama.pada hari Jumat ditiadakan. Demikian halnya untuk perjalanan dinas dalam negeri agar dapat dilakukan dengan selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

“Melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri. Dan untuk ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita teekonfirmasi Covid-19 agar segera menghubungi Sumatera Selatan Tanggap Covid-19 melalui nomor telepon 081365043311 dan beberapa nomor lainnya,” ungkapnya

Gubernur menambahkan, untuk Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sumsel juga diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya yakni memastikan pada setiap hari nya yang bekerja menjalankan tugas di kantor terdiri atas minimal 2 level pejabat struktur tertinggi dan pegawai yang ditugaskan sesuai dengan pembagian jadwal yang ditetapkan masing-masing Kepala Perangkat Daerah.

Dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai serta memperhatikan peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dan Kepala Perangkat Daerah harus dapat memastikan bahwa pengaturan sistem kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terabaikan,” katanya.

Reporter : Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button