PALEMBANGSUMSEL

Kasus Korupsi Atung Bungsu Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

BritaBrita.com,Palembang – Syaiful Anwar dan M Arif Kusuma Yudha dua tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu, kota Pagaralam pada tahun 2015 lalu, dimana perkaranya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel akhirnya kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jumat (18/10/2019)

Kedua tersangka diantar oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan menggunakan mobil Kijang Innova nopol BG 1871 RX tanpa mengeluarkan statmen apa pun.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ali Ansori mengatakan berkas perkara dua tersangka Syaiful Anwar dan M Arif Kusuma Yudha dalam korupsi pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu kota Pagaralam sudah tahap dua artinya berkas sudah P21.

“Hari kedua tersangka beserta barang buktinya diserahkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,”ujarnya.

Dikatakan Ali, dua tersangka Syaiful Anwar dan M Arif Kusuma Yudha merupakan hasil pengembangan dua tersangka terdahulu dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu kota Pagaralam dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Teddy Juniastanto dan pihak penyedia atas nama Teguh keduanya telah dijatuhi vonis penjara masing-masing 4,5 tahun dan 9 tahun.

“Proyek pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu kota Pagaralam bernilai proyek Rp 24 miliar pada tahun 2015 dengan sumber APBD kota Pagaralam. Dari hasil audit BPK negara dirugikan Rp5,3 miliar,”jelasnya.

Kedua tersangka Syaiful Anwar dan M Arif Kusuma Yudha dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter : Deni Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button