PALEMBANGSUMSEL

Sepekan, Polisi Ringkus Sembilan Bandit Jalanan

BritaBrita.com,Palembang – Dalam waktu sepekan, anggota gabungan Polresta Palembang Satreskrim Unit Pidum, Unit Ranmor, Unit Tekab 134 berhasil meringkus sembilan pelaku bandit jalanan yang sangat meresahkan masyarakat kota Palembang.

“Kita meringkus sembilan pelaku bandit jalanan ini terdiri dari pelaku begal, Jambret Dan Curammor,” kata Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara yang didampingi Kanit Ranmor Iptu Novel, Kanit Tekab Iptu Tohiri, dan Kasubnit Pidum Ipda Andrian, Kamis (18/7/2019).

Ia mengatakan kesembilan pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam, apabila korban mencoba untuk melawan.

“Dari kesembilan pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dan beberapa motor hasil curian dan begal,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk kesembilan pelaku dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun dan 7 tahun penjara.

“Kita menghimbau khususnya bagi masyarakat harus waspada karena kejahatan itu ada dimana saja. Oleh karena itu masyarakat harus berhati-hati jangan memancing pelaku , jangan memakai perhiasan maupun barang berharga lainnya,” jelasnya.

Reporter : Deni Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button