NASIONALPALEMBANG

Polisi Tetapkan Rehan Al Qadri Jadi Tersangka Azan ‘Hayya Alal Jihad’

BritaBrita.com,JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan SY Muhammad (22) alias Rehan Al Qadri sebagai tersangka ujaran kebencian dan SARA. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap karena melantunkan azan ‘hayya alal jihad’.

“Iya, tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Untuk diketahui, Rehan Al Qadri diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri jelang subuh tadi, tepatnya pukul 02.45 WIB. Dia diamankan di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kemeja, dan peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan ‘hayya alal jihad’.

“Barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain,” kata Argo seperti dilansir detik.com.

Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 aya

Rehan Al Qadri Jadi Tersangka Azan ‘Hayya Alal Jihad’ (foto:ist)

t (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, usai penangkapan Rehan Al Qadri langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti.

Rehan Al Qadri merupakan imam salat dalam salah satu video yang viral di media sosial yang mengubah azan dari seharusnya ‘hayya alal solah’ menjadi ‘hayya alal jihad’.

Dalam video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial, Rehan Al Qadri bersama 8 orang lainnya tampak salat dalam sebuah rumah. Rehan Al Qadri, yang menjadi imam salat, mengubah bagian azan menjadi ‘hayya alall jihad’. Belum diketahui kapan dan di mana lokasi video tersebut diambil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button