PALEMBANG

Dualisme Partai Berkarya Berakhir, Yuni Darti “Segera Kita Rapikan Struktur Kepengurusan”

Ketua Berkarya Palembang Yuni Darti Ucapkan Syukur Atas Kemenangan Tommy Soerhato di PTUN

Britabrita.com, PALEMBANG – Kisruh dualisme ditubuh Partai Berkarya akhirnya terjawab, hal tersebut setelah Partai Berkarya di bawah Tommy Soeharto menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan secara otomatis Partai Berlambang pohon beringin tersebut kembali ke tangan anak Presiden RI kedua ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Berkarya kota Palembang Yuni Darti mengucapkan syukur atas keluarnya putusan pengadilan.

“Puji Syukur kepada Allah SWT Keputusan yang kami nantikan akhirnya bisa terwujud, keputusan ini pasti didasari hati yg iklas, berkeadilan serta beradab dari majelis Hakim PTUN Jakarta” ujarnya saat ditemui awak media di Mada PPM Sumsel Jalan Rajawali, pada Rabu pagi (17/2).

Dirinya juga mengapresiasi tim Hukum DPP Partai Berkarya yang tanpa banyak bicara dan tetap bekerja dengan sungguh-sungguh sehingga berhasil memenangkan gugatan tersebut.

Untuk kondisi di Sumatera Selatan sendiri, Ketua Perempuan Berkarya Sumsel ini menuturkan bahwa para kader dan simpatisan Partai Berkarya hingga saat ini masih solid dan satu komando.

“Kami juga merasa bangga dengan kader-kader dan simpatisan Partai Berkarya khususnya di Kota Palembang mulai dari pengurus DPD dan DPC yang masih setia, tetap solid dalam suka maupun duka dengan Kepemimpinan Ketua Umum DPP H. Hutomo Mandala Putra, SH dan Sekretaris Jenderal Drs  H. Priyo Budi Santoso, M.Ap serta Ketua DPW Sumatera Selatan Ir. Islah Taufik, M.Si, Satu Komando HMP !” tegas Yuni.

Dirinya akan segera merapikan struktur kepengurusan dan memutar kembali roda organisasi mengingat kedepan akan ada verifikasi partai oleh KPU.

“DPD Partai Berkarya Kota Palembang akan merapikan seluruh pengurus di setiap tingkatan mulai dari DPD, DPC hingga PAC. Karena sudah banyak tokoh-tokoh yang akan bergabung dengan Partai Berkarya Palembang dan kami membuka pintu yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan kami di Partai Berkarya” tambahnya.

Diketahui, pada Selasa siang kemarin Majelis Hakim PTUN Jakarta secara resmi memutuskan perkara Partai Berkarya, dengan register perkara nomor. 182/G/2020/PTUN Jakarta, dimana dalam putusannya Majelis Hakim terdapat beberapa poin, yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Batal dan atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus dewan pimpinan pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button