PALEMBANGSUMSEL

Polisi Ringkus Master Curanmor, Lakukan Aksi 80 Kali

BritaBrita.com, Palembang – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi di area parkiran minimarket di wilayah Kota Palembang.

Kedua tersangka bernama Sidik Nuryadi (29), warga Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin dan Andri Nayoan (26), warga Lr Tembusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

Kedua tersangka diamankan saat berada di rumahnya, Senin (1411/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi terakhir para tersangka terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang tepatnya di halaman parkir Indomaret dekat toko Pondok Buah, Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Korbannya Baihaki (45), warga Jalan Tanjung Burung Utama, Lorong Pedaro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali. Namun dari laporan polisi yang kita terima baru ada sekitar 59 laporan polisi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.

Kombes Ngajib menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.

“Akan kita kembangkan modus dan keterangan pelaku untuk mencari tahu keberadaan motor lainnya,” tambahnya.

Untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T.

Kombes Pol Ngajib menuturkan, untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, dimana identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Mokhamad Ngajib.

Dia menuturkan, satu tersangka yang diamankan merupakan resividis kasus tindak pidana curanmor, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam kasus ini. Atas ulahnya kedua pelakunya terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Diketahui motor hasil curiannya, dijual tersangka di sejumlah daerah Palembang maupun luar Palembang. “Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau dijual secara terpisah bagian motor itu,” tutupnya.

Reporter: Yola Dwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button