MUTIARA ISLAM

Puasa Kian Dekat, Agar Selamat, Mendapat Berkat dan Rahmat, Jauhi Beberapa Hal Berikut Ini

BritaBrita.com — Wahai para Ikhwan sekalian.

Seperti kita maklumi sekarang ini kita memasuki bulan Sya’ban.

Itu artinya sebentar lagi kita memasuki bulan suci Ramadan.

Semoga kita sampai ke bulan penuh mulia ini.

Agar dapat menunaikan ibadah puasa secara baik dan sempurna.

Serta mendapat nilai plus dari Allah SWT.

Untuk itu mari kita simak bersama penjelasan berikut ini.

 

Hal-hal yang harus kita jauhi selama perpuasa :

– Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan

– Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat

– Berbohong

– Memfitnah

– Berkata kotor

– Membuat gaduh

– Berkelahi

– Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, dijelaskan mengenai arti Shiyam ini.

– Shiyam menurut bahasa: menahan diri dari sesuatu.

– Shiyam menurut istilah: menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami isteri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.

Adapun saat bulan Ramadan, puasa dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadan (29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut).

 

4 Hal yang Membatalkan Puasa :

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

  1. Makan, minum serta merokok
  2. Melakukan hubungan seksual suami istri
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Mengeluarkan mani dengan sengaja.

 

Hukum Puasa Ramadan :

  1. Orang yang Wajib Berpuasa

Hukum Puasa Ramadan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.

Wajib berarti harus dilakukan, yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.

Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.

Seperti dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. Syukron Maksum, hukum Puasa Ramadan tertuang dalam Surat Al-Baqarah (2): 183 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajib kan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

  1. Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa

Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadan.

Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.

“Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat.” (HR. Muslim)

  1. Orang yang Diberi Keringanan untuk tidak Berpuasa

Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadan:

Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

– Orang yang sedang bepergian (musafir).

  1. Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Diganti Fidyah

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

– Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

– Orang yang sakit menahun.

– Perempuan hamil.

– Perempuan yang menyusui. (*/Tribun Jateng.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button