KALAMSYARIAH

Buruk dan Dibenci Islam, ini Hukuman Bagi Pelaku Korupsi  

Britabrita.com — Islam secara tegas melarang umatnya melakukan korupsi. Karena itu perilaku koruptif itu sangat keras hukumnnya dalam Islam.

Korupsi adalah mengambil hak orang lain demi kepentingan pribadi. Korupsi tidak selalu berjumlah milyaran, namun mulai dari nominal yang terkecil.

Apabila mengambil hak orang lain, apalagi tanpa sepengetahuan mereka, maka hal itu bisa disebut dengan korupsi.

Korupsi jelas merupakan perbuatan buruk dan dibenci dalam Islam. Ada beberapa ayat dan hadits yang bisa dijadikan landasan hukum korupsi.

Disebutkan dalam buku Fiqh Kontemporer: (Contemporary Studies of Fiqh) oleh Sudirman, sebenarnya korupsi sulit untuk disetarakan dengan pencurian atau jarimah sirqah karena korupsi juga bisa berupa penipuan, perampasan, dan pencopetan. Padahal, ketiga perbuatan itu, menurut Rasulullah SAW tidak bisa dihukumi potong tangan.

Namun, apabila dalam suatu kasus memang sesuai dengan ketentuan jarimah sirqah, maka tidak diragukan lagi hukuman yang halal untuknya adalah potong tangan.

Beberapa istilah 

Meski sulit digolongkan dalam perbuatan mencuri atau jarimah sirqah, namun yang pasti korupsi adalah perbuatan yang sangat merugikan dan tercela. Sedangkan Allah SWT membenci perilaku demikian.

Oleh karena itu, istilah pertama untuk korupsi dalam Islam adalah sebagaimana berikut.

1. Al Amwal Al Bathil

Al Amwal Al Bathil berarti memakan harta yang bathil atau haram. Masyarakat Indonesia lebih mengenalnya dengan istilah uang haram atau uang yang diperoleh dari jalan yang dilarang dalam agama.

Perilaku ini sangat tercela dan dilarang di dalam Islam, berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

2. Ghasab

Perilaku korupsi dalam Islam bisa disebut sebagai ghasab. Ini adalah perbuatan menguasai harta orang lain dengan pemaksaan dan jalan yang tidak benar, dan dilakukan secara terang-terangan.

Hanya saja, ghasab ini bisa berupa memakai barang seseorang tanpa izin, namun ia akan mengembalikannya kembali.

Dasar pelarangan ghasab dan korupsi dalam Islam dituangkan dalam surah Al-Khafi (18) ayat 79 :

اَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسٰكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِى الْبَحْرِ فَاَرَدْتُّ اَنْ اَعِيْبَهَاۗ وَكَانَ وَرَاۤءَهُمْ مَّلِكٌ يَّأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا ٧٩

Artinya: “Adapun perahu itu adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut. Maka, aku bermaksud membuatnya cacat karena di hadapan mereka ada seorang raja (zalim) yang mengambil setiap perahu (yang baik) secara paksa.”

Ayat ini dapat dianalogikan sebagai salah satu bentuk korupsi. Sebab, ada indikasi yang menunjukkan kesemena-menaan raja yang zalim dalam mengambil milik rakyatnya, yakni kapal, untuk kepentingan pribadi. Sedangkan hal ini merupakan perbuatan yang salah.

3. Ghulul

Perilaku korupsi dalam Islam juga bisa disebut dengan ghulul, yakni pencurian harta kekayaan sebelum dibagikan, termasuk di dalamnya adalah dana sosial. Allah SWT berfirman dalam surah Ali-Imran (3) ayat 161 :

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ ١٦١

Artinya: “Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi.”

Selain ayat ini, banyak hadits lain yang menjelaskan larangan ghulul. Bahkan, pada zaman khalifah Ali RA, orang-orang yang berlaku demikian akan dikumpulkan semua barangnya dan dibakar sampai habis.

Rasulullah SAW sendiri melarang menyalatkan jenazah orang yang berbuat ghulul selama benda hasil maksiatnya itu tidak dibakar.

4. Al-Ghasy

Al-ghasy juga merupakan istilah lain dari perilaku korupsi dalam Islam. Maknanya adalah menyembunyikan cacat barang yang bercampur dengan barang-barang yang baik dengan yang jelek.

5. Hirabah

Terakhir, perilaku korupsi dalam Islam jika ditinjau dari segi dampak yang ditimbulkan, maka bisa disebut sebagai hirabah.

Secara bahasa, hirabah adalah pemberontakan atau perusakan. Secara istilah hirabah merupakan tindakan sekelompok orang yang bertujuan membuat kacau, pertumpahan darah, perampasan harta, perusakan kehormatan, perusakan tanaman, ternak, keharmonian agama, dalam masyarakat.

Hukum hirabah jelas sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Maidah (5) ayat 5 :

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” 

 

Sumber : Detik.com

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button