POLITIK

Mengintip Latar Belakang Pendidikan Anggota DPR RI

Oleh:  Albar Sentosa Subari

Mengintip Latar belakang pendidikan anggota DPR RI periode 2024-2029. Bukan bermaksud untuk menjelekkan mereka tapi hanya sekedar informasi kepada rakyat Indonesia yang sudah menitipkan sebagian kedaulatan nya.

Juga mungkin akan mencari solusi untuk masa masa ke depan menuju Indonesia Emas 2045.

Sebagai warganegara Indonesia kita boleh mengaksesnya sebagai informasi publik yang telah dijamin oleh undang undang yang berlaku.

Karena beberapa peristiwa yang terjadi dan sudah rakyat mengetahui nya bersama akibat viral di media sosial telah terjadi hal hal yang kurang pas rasanya dilakukan oleh oknum oknum anggota DPR RI. Yang akhirnya menyulut peristiwa di akhir Agustus 2025. Dan sudah beberapa anggota DPR RI yang di non aktifkan oleh partainya. Ini menunjukkan ketidak profesional nya anggota DPR RI.

Tentu kita harus menoleh kebelakang agar tidak tersandung lagi, akibat kurangnya ketelitian dan ketegasan dari lembaga penyelenggara Pemilu.

Belum lagi kalau kita mau menelusuri nya sampai ke kabupaten kota dan provinsi.

Menurut data BPS, statistik politik 2024 ( data KPU), sebagaimana dikutip oleh Kompas. Com.

Dari 580 anggota DPR RI mempunyai data pendidikan mereka adalah.

Lulusan SMA : 63 orang

Lulusan D,3. : 3 orang

Lulusan S,1. : 115 orang.

Lulusan S2. : 119 orang

lulusan S, 3. : 29 orang

Sisa tidak mencantumkan strata pendidikan yaitu 211 orang hampir mencapai 30 persen dari total jumlah anggota DPR RI.

Tentu pertanyaan pertama adalah atas dasar apa KPU sampai meloloskan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( 211 orang) itu sah memenuhi persyaratan minimal pendidikan.

Tentu ini menjadi tanda tanya rakyat Indonesia. Dan menjadi tanggung jawab hukum dari penyelenggara pemilu?.

Kalau hampir mencapai angka 30 persen dari anggota DPR RI yang pendidikan nya tidak jelas ( karena tidak terdata oleh KPU), apakah mungkin proses jalan kedaulatan rakyat yang mereka pegang itu sebagai wakil rakyat dapat terwujud. Hanya Tuhanlah yang tahu.

Tapi yang jelas secara logika berapa beratnya memegang amanah tersebut dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagai mana tertuang dalam Pembukaan UUD 45.

Baca Juga  Anis Matta Lantik Pengurus 34 DPW dan 468 Pimpinan Harian DPD se-Indonesia Secara Serentak

Tentu ini harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh dari sistem pemilu/ pilkada, baik terhadap aturan maupun lembaga dan sistem Pemilu/ pilkada sendiri.

Penulis menyarankan agar pendidikan anggota DPR RI minimal Srata satu.

Dengan identitas riwayat hidupnya jelas dan transparan dapat diakses Publik.

Serta keanggotaan KPU dan KPUD benar benar orangnya berintegritas negarawan sejati. Independen tidak ada pengaruh partai politik maupun kelompok kelompok tertentu.

Sehingga merugikan bangsa dan negara, akibat Indonesia Emas 2045 hanya harapan bukan kenyataan.

Seperti philosofis petani untuk mendapatkan buah yang berkualitas sehingga bernilai ekonomis haruslah berasal dari bibit yang berkualitas juga.

Kalau dalam ilmu perkawinan adat untuk memilih mantu harus dilihat BIBIT, BEBED, BOBOT. Agar mendapatkan keturunan generasi penerus yang berkualitas. Apalagi untuk menjalankan roda pemerintahan dengan penduduk mayoritas beraneka ragam jenis budaya nya. Bukan hal yang mudah? Sehingga perlu anggota DPR RI yang akan datang betul betul memahami tugas dan fungsinya sebagai pemegang mandat wakil dari rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

* Pengamat Sosial Pokitik

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button