Ada Kebudayaan Tolok Ukur Adanya Masyarakat

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Adat Istiadat Nasional
Hubungan kebudayaan dan masyarakat, bagaikan dua sisi mata uang.
Kenapa hal ini terjadi. Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat ( doktor pertama bidang antropologi Indonesia) dalam risalah disertasi nya di universitas Indonesia yang termuat dalam bukunya berjudul Metode Antropologi, merumuskan bahwa kebudayaan adalah hasil cipta, karsa, manusia.
Sedangkan menurut Ki Hadjar Dewantara dalam bukunya Kebudayaan terbitan Taman siswa , mendefinisikan kebudayaan adalah, hasil Budi dan daya manusia untuk mempertahankan hidup dari tantangan alam dan zaman.
Dari dua definisi di atas , dapat kita ambil ringkasan yang diturunkan oleh Koentjaraningrat bahwa kebudayaan itu memiliki unsur-unsur ada tujuh point antara lain yaitu unsur religi, bahwa tidak ada satu komunitas masyarakat yang tidak memiliki kepercayaan bahwa di luar dirinya sendiri sebagai pengatur kehidupan manusia ( animisme, dinamisme, monotheisme).
Apalagi di kalangan masyarakat hukum adat cukup kental di praktekkan. Misalnya disaat mereka membuka hutan untuk berkebun ada ritual yang mereka lakukan.
Selanjutnya ada organisasi. Organisasi masyarakat bermula dari satu phuyang berkembang menjadi kelompok himpunan phuyang akhirnya membuat dan mendiami wilayah disebut dusun dan desa. Selanjutnya dari beberapa dusun berserikat namanya Marga kalau di Sumatera Selatan.
Selain ada organisasi tentu ada wilayah. Wilayah tempat mereka hidup dan mati. Benar kata Prof. Dr. H. M. Koesnoe SH dosen luar biasa di beberapa perguruan tinggi dalam dan luar negeri mengatakan mana mungkin suatu masyarakat tanpa tanah
Bahasa, tentu unsur bahasa sebagai media berkomunikasi antar sesama anggota masyarakat pasti ada dan itu tidak mungkin di naifkan.
Sistem ekonomi, sebagai masyarakat tertentu akan ada model sistem ekonomi mereka. Bagi masyarakat tradisional tidak lepas dari sistem agraris (bertani, berkebun dan lain sebagainya).
Adanya fungsionaris adat, suatu kelompok masyarakat sudah menjadi persyaratan adanya pimpinan informal, sebagai orang yang dituakan. Di marga disebut Pasirah.
Adanya aturan bermasyarakat, adalah suatu aturan adat istiadat yang berisi sopan santun, upacara adat dan sanksi adat.
Mau tidak mau itu pasti mengikuti pergerakan peradaban manusia. Kalau dulu di Sumatera Selatan yang berlaku di marga adalah disebut Simbur Cahaya. ( Simbul Cahaya baik di zaman kesultanan, zaman kolonial dan zaman Pasirah awal kemerdekaan).
Sehingga naif kalau dikatakan bahwa masyarakat hukum adat itu sudah tiada, atau tidak ada sepanjang belum di perda. Itu cara berfikir birokrasi yang mengutamakan logika formil.
Cara logika seperti ini akan berdampak pelan pelan menghapuskan eksistensi keberadaan masyarakat hukum adat yang merupakan cikal bakalnya berdirinya bangsa dan negara Indonesia.
Masalah terjadi perkembangan, ngukur mengkerut istilah Prof. Iman Sudiyat SH, itu adalah suatu kewajaran sesuai dengan perkembangan peradaban, makin modern suatu masyarakat semakin berkembang peradaban nya.
Sesuai dengan rumusan kebudayaan dari Ki Hadjar Dewantara di atas kebudayaan Adalah BUDI dan DAYA Manusia menghadapi tantangan Alam dan Zaman.
Bukan berarti semakin modern makin hilang budaya nya suatu masyarakat. Dan semakin hilang pula komunitas suatu kelompok manusia ( masyarakat)??



