HUKUM

Menuju Rechtsidee: Urgensitas “General Check-up” Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Ada kesan kuat bahwa masing-masing instansi atau sektor di dalam birokrasi justru berjalan sendiri-sendiri

Menuju Rechtsidee: Urgensitas “General Check-up” Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh: Albar Sentosa Subari (Pengamat Hukum dan Sosial)

Dalam teori ilmu negara dan administrasi publik, sebuah sistem pemerintahan yang ideal seharusnya bekerja layaknya sebuah organ tubuh yang utuh. Setiap lembaga, kementerian, dan instansi vertikal maupun horizontal merupakan bagian-bagian kecil yang saling terikat, berinteraksi, dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sinkronisasi dan harmonisasi antarlembaga adalah kunci utama demi mencapai satu tujuan besar yang sama.

Namun, jika kita merefleksikan realitas yang terjadi di lapangan saat ini, muncul sebuah paradoks yang memprihatinkan. Ada kesan kuat bahwa masing-masing instansi atau sektor di dalam birokrasi justru berjalan sendiri-sendiri, ego sektoral masih sangat tinggi, dan sering kali terjadi tumpang tindih kewenangan. Fenomena “berjalan sendiri” ini tentu sangat berbahaya karena dapat mengaburkan kompas besar bangsa dan menghambat efisiensi pelayanan publik.

Padahal, tujuan bersama yang ingin dicapai oleh bangsa ini sudah tertanam kuat dan sakral sejak awal kemerdekaan. Para pendiri bangsa (founding fathers) telah merumuskannya secara gamblang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan mulia tersebut meliputi melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, hingga ikut melaksanakan ketertiban dunia. Di dalam filsafat hukum, cita-cita luhur dan arah kompas negara inilah yang secara populer dikenal dengan istilah Rechtsidee (cita hukum).

Baca Juga  Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju

Salah satu faktor utama yang menjadi batu sandungan terbesar dalam mewujudkan Rechtsidee tersebut adalah sektor penegakan hukum yang belum berjalan optimal. Ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, atau ketika sanksi hukum bisa dinegosiasikan, maka hukum kehilangan taringnya. Lemahnya komitmen penegakan hukum di lapangan gagal memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata bagi para pelaku pelanggaran, baik dalam kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran sosial lainnya.

Asumsi mengenai lemahnya penegakan hukum ini tentu tidak lahir dari ruang hampa. Di tengah masyarakat, kita sudah memaklumi bersama adanya berbagai contoh nyata, fakta empiris, serta skandal yang berulang kali memperlihatkan bagaimana keadilan belum sepenuhnya berpihak pada kebenaran. Ketimpangan ini memicu krisis kepercayaan publik (distrust) terhadap institusi-institusi negara.

Baca Juga  Ide Menteri Hak Asasi Manusia tentang Korupsi

Oleh karena itu, demi memulihkan kepercayaan publik dan mengembalikan negara pada jalur Rechtsidee yang dicita-citakan, kita tidak bisa lagi menggunakan cara pembenahan yang biasa atau bersifat parsial. Menggunakan analogi dalam dunia medis, sistem tata negara kita saat ini sangat membutuhkan tindakan General Check-up. Ini adalah sebuah proses pemeriksaan total, menyeluruh, dan radikal terhadap seluruh aspek “tubuh” pemerintahan dan penegakan hukum kita.

General Check-up tata negara ini bertujuan untuk mendeteksi, mendiagnosis, dan memetakan penyakit-penyakit birokrasi serta hukum yang sudah bersifat kronis dan akut—seperti budaya koruptif, pungutan liar, ketidaknetralan aparat, hingga regulasi yang saling bertabrakan. Melalui diagnosis yang tepat dan pembedahan total tanpa pandang bulu, barulah badan negara ini dapat disembuhkan. Pembenahan menyeluruh ini menjadi satu-satunya jalan agar Indonesia kembali menjadi negara yang sehat walafiat, baik secara jasmani (secara fisik infrastruktur dan ekonomi) maupun rohani (secara moral, etika, dan keadilan sosial).

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button