No Viral No Justice.

Oleh: Albar Dantosa Subari
Ucapan seorang kolumnis dan juga sosok pengamat sosial dan politik cukup diperhitungkan di dunia perpolitikan bapak Fachry Ali, mengatakan sewaktu menjadi Nara sumber seminar Nasional kerjasama Sekjen Majelis Permusyawatan Rakyat Republik Indonesia dengan Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik Universitas Sriwijaya tanggal 15 September 25 mengatakan Pers adalah Soko Guru Demokrasi.
Pernyataan tersebut seperti terbukti begitu ampuh nya peran pers di dalam kontrol sosial guna mendapatkan suatu keadilan.
Dua peristiwa penting yang dapat kita catat adalah baik di level nasional maupun daerah.
Level nasional baru baru ini viral tentang keputusan komisi pemilihan umum ( KPU) nomor 731 tahun 2025, tentang pengecualian informasi 16 macam dokumen presiden dan wakil Presiden yang tidak boleh diinformasikan kepada publik.
Keputusan tersebut menimbulkan reaksi spontan dari masyarakat maupun wakil komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dede Yusuf.
Setelah viral dan mendapat berbagai komentar akhirnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membatalkan keputusan 731 tahun 2025 tersebut.
Di daerah peristiwa viral nya kasus pencopotan jabatan seorang kepala sekolah SMP di salah satu kota Prabumulih.
Yang beredar saat itu dikatakan bahwa pencopotan kepala sekolah dan seorang satpam akibat akibat menegor seorang anak kepala daerah yang membawa mobil pribadi ke sekolah yang di parkir di halaman sekolah sehingga mengganggu aktivitas siswa dan guru. Walaupun akhirnya dibantah walikota Prabumulih itu Hoak.
Namun akhirnya juga seperti diberitakan media sosial. Karena mendapatkan perhatian masyarakat Indonesia. Kepala Sekolah dan satpam dikembalikan bertugas ditempat nya semula.
Terlepas dari dua kasus tersebut di atas ( KPU dan Kasus pencopotan kepala sekolah), kita akan mengambil intisari dampak positif peran media sosial sangatlah dahsyat. Sehingga perlu diperhatikan oleh para pengambil kebijakan di negeri ini untuk berhati hati jangan sampai kebijakan tidak berdasar hukum yang adil. Apalagi hanya ditopang oleh kepentingan sesaat.
Akhirnya yang diucapkan kata MAAF.
Sudah banyak para menteri, kepala daerah dan lainnya menjadi kan maaf sebagai kata akhir.
Namun dalam proses pengayaan masyarakat akan menimbulkan debatebel.



