HUKUM

KUHP Nasional Berlaku 2 Januari 2026

Dari Legalitas Tertutup Menuju Hukum yang Hidup di Tengah Masyarakat

 

 

Oleh: Albar Sentosa Subari (Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan)

Tanggal 2 Januari 2026 akan menjadi salah satu penanda penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada hari itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) resmi berlaku. Momentum ini sangat dinantikan, terutama oleh kalangan penegak hukum—polisi, jaksa, hakim, advokat—serta para akademisi hukum.

Dengan berlakunya KUHP Nasional, Indonesia secara resmi meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS), kitab hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun diterapkan melalui asas konkordansi, unifikasi, dan kodifikasi dalam tradisi sistem hukum kontinental. Salah satu ciri utama WvS adalah penerapan asas legalitas yang bersifat tertutup, yakni tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa terlebih dahulu diatur secara tegas dalam undang-undang.

Asas ini merupakan pengaruh kuat dari ajaran legisme atau positivisme hukum dengan doktrin “Rechts is wet”—hukum adalah undang-undang. Pandangan tersebut menutup ruang bagi nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat. Berbeda dengan sistem hukum Anglo-Saxon, yang memberi peran besar pada preseden dan dinamika sosial.

Melalui KUHP Nasional, terjadi perubahan paradigma mendasar. Asas legalitas yang sebelumnya tertutup kini berkembang menjadi legalitas terbuka, yakni pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Meski demikian, pengakuan tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka negara hukum, karena pada akhirnya harus dituangkan melalui peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Daerah (Perda).

Para perumus KUHP Nasional, antara lain Prof. Dr. Mulyadi, S.H. dan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., menyebut pergeseran ini sebagai langkah progresif dan kontekstual. Pendekatan tersebut dinilai lebih sesuai dengan realitas sosial, budaya, dan nilai-nilai keindonesiaan.

Dari perspektif hukum adat, perubahan ini merupakan keniscayaan historis. Sistem hukum kolonial WvS lahir dari latar belakang sosial dan filosofis yang sangat berbeda dengan bangsa Indonesia. Sementara KUHP Nasional disusun sebagai produk hukum nasional, yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Sebagaimana ditegaskan Prof. Iman Sudiyat, S.H., hukum nasional sejatinya adalah hukum yang bentuk dan substansinya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks ini, KUHP Nasional mencerminkan upaya serius untuk menempatkan hukum tidak sekadar sebagai teks normatif, tetapi sebagai instrumen keadilan sosial.

Baca Juga  Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju

Secara substansi, KUHP Nasional merupakan hukum pidana materiil yang memuat 624 pasal tentang berbagai tindak pidana. Menariknya, pada tanggal yang sama, 2 Januari 2026, juga direncanakan mulai berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebagai pengganti KUHAP lama. Artinya, pembaruan hukum pidana Indonesia berlangsung secara menyeluruh, baik dari sisi materiil maupun formil.

Namun demikian, keberhasilan KUHP Nasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukumnya. Ia sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan peringatan Prof. Drs. H. Hasbullah Bakrie, S.H.

“Seindah-indah pasal dalam undang-undang, sekalipun terbuat dari emas, tidak akan berguna jika penyelenggaranya tetap bobrok.”

Pandangan serupa juga dikemukakan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. dan Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh banyak faktor, terutama kualitas manusia yang menjalankannya serta lingkungan sosialnya.

Menyongsong berlakunya KUHP Nasional, harapan besar patut disematkan. Bukan sekadar mengganti produk hukum kolonial, tetapi membangun sistem hukum pidana yang berkeadilan, humanis, dan berakar pada jati diri bangsa, sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button