Menimbang Keadilan, Kepastian Hukum, dan Masa Depan Reformasi Kepolisian

PRO–KONTRA PUTUSAN MK No. 114/PUU-XXIII/2025:
Oleh: Albar Sentosa Subari, Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Kamis, 13 November 2025, telah menjatuhkan putusan penting dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif untuk merangkap jabatan publik di lembaga pemerintahan lainnya. Keputusan ini, yang bersifat final dan mengikat, menandai babak baru dalam perjalanan reformasi kepolisian sekaligus memunculkan diskusi luas di ruang publik.
Menurut catatan terakhir, terdapat sekitar 4.351 anggota Polri aktif yang masih menduduki rangkap jabatan di berbagai lembaga pemerintahan, baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun lembaga non-kementerian. Dengan keluarnya putusan MK tersebut, secara hukum konstitusi, mereka wajib melepaskan jabatan rangkap tersebut dan kembali ke satuan asal.
Mahfud MD: Putusan MK Berlaku Otomatis
Prof. Dr. Mahfud MD, SH — mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan kini anggota Komisi Reformasi Kepolisian — menegaskan bahwa putusan MK berlaku otomatis sejak dibacakan. Karena itu, seluruh anggota Polri aktif yang berada dalam jabatan publik harus ditarik kembali ke markas kesatuan.
Pandangan tersebut ia sampaikan dalam kuliah umum di Universitas Airlangga Surabaya pada 14 November 2025. Mahfud menegaskan, secara demokrasi dan konstitusi, putusan MK adalah hukum yang harus dipatuhi tanpa pengecualian.
Cak Anam dari Kompolnas: Masih Bisa Rangkap Jabatan Sesuai Kebutuhan
Sebaliknya, anggota Kompolnas, Cak Anam, memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan publik tertentu selama sesuai kebutuhan dan kompetensi, terutama lembaga yang membutuhkan keahlian teknis kepolisian seperti BNN, BNPT, dan lembaga sejenis.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang ASN yang membuka ruang bagi penugasan berdasarkan kebutuhan negara. Pendapat ini ia sampaikan pada 15 November 2025.
Perbedaan pandangan inilah yang memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Polemik Mencuat: Final dan Mengikat, Tetapi Perlu Pedoman Teknis
Secara teori, putusan MK memang final dan mengikat. Namun dalam praktiknya, berbagai persoalan muncul jika tidak segera disertai pedoman teknis yang jelas. Tanpa arahan presiden atau regulasi pelaksana, putusan ini justru dapat menimbulkan:
1. **Ketidakpastian hukum** bagi anggota Polri yang sedang menduduki jabatan sipil.
2. **Ketidakadilan dalam sistem remunerasi**, karena selama ini mereka memperoleh gaji ganda.
3. **Tertutupnya jenjang karier ASN**, karena jabatan yang seharusnya diperebutkan aparatur sipil justru ditempati anggota Polri aktif.
4. **Potensi konflik kepentingan** antara tugas kepolisian dan tugas administrasi pemerintahan.
Karena itu, peran Presiden Republik Indonesia sangat penting dalam memberikan arahan agar implementasi putusan MK tidak menimbulkan persoalan baru.
Perspektif Konstitusi dan HAM (Pasal 28 UUD 1945)
Dalam Bab Hak Asasi Manusia, Pasal 28 UUD 1945 menegaskan:
* setiap warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum,
* setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil,
* setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Putusan MK ini dapat dipahami sebagai upaya memperkuat nilai-nilai tersebut. Rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif dapat menimbulkan ketidakadilan, baik bagi ASN maupun masyarakat luas, terutama terkait akses jabatan, transparansi, dan prinsip kesetaraan.
Dengan menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus melepaskan jabatan publik, MK ingin memastikan bahwa setiap jabatan pemerintahan diisi sesuai norma konstitusi dan asas keadilan.
Menunggu Sikap Presiden
Penulis berpandangan bahwa perbedaan pendapat antara Mahfud MD dan Cak Anam akan terus memicu polemik jika pemerintah tidak segera memberi kepastian. Presiden perlu mengeluarkan regulasi pelaksana — seperti Perpres atau Inpres — untuk:
* mengatur mekanisme penarikan anggota Polri yang menduduki jabatan publik,
* memberikan masa transisi yang jelas,
* memastikan pelayanan publik tetap berjalan,
* dan menjaga stabilitas internal Polri serta ASN.
Tanpa langkah ini, implementasi putusan MK berpotensi menimbulkan ketidakpastian selama berbulan-bulan.
Menjaga Netralitas dan Keadilan Publik
Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar soal administrasi jabatan. Ia menyentuh prinsip fundamental dalam demokrasi: netralitas penegak hukum, keadilan bagi ASN, kepastian hukum bagi masyarakat, serta profesionalisme kepolisian.
Perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika demokrasi. Namun negara harus hadir melalui kebijakan yang jelas dan tegas. Reformasi kepolisian adalah amanat panjang bangsa, dan putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju institusi kepolisian yang profesional, netral, dan berada dalam koridor konstitusi.



