Dari Antrean Panjang hingga Skandal Dana Haji, Dan Wacana “War Tiket Haji”

Penulis: Ifah Rasyidah (Penulis Pegiat Literasi Islam)

Wacana “war tiket haji” yang dilontarkan oleh Kementerian Haji (Kemenhaj) bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan cerminan cara pandang negara terhadap ibadah. Ketika haji diperlakukan seperti rebutan tiket konser—siapa cepat, dia dapat—maka jelas ada pergeseran paradigma: dari pelayanan menuju komersialisasi. Tak heran jika wacana ini menuai kritik keras. Sebab, publik sadar bahwa kebijakan ini bukan solusi atas panjangnya antrean haji, melainkan bentuk lain dari kegagalan negara mengurus urusan umat khususnya haji reguler.
Fakta di lapangan menunjukkan antrean haji di Indonesia bisa mencapai 20 hingga 40 tahun di beberapa daerah. Ini bukan semata karena jumlah umat yang besar, tetapi karena buruknya tata kelola. Di tengah kondisi tersebut, menghadirkan wacana sistem “war tiket” justru memperlihatkan ketidakpekaan. Sistem ini hanya akan menguntungkan mereka yang memiliki akses teknologi, koneksi cepat, dan literasi digital tinggi. Sementara rakyat kecil, lansia, dan masyarakat pelosok akan kembali menjadi korban ketidakadilan sistemik.
Belum lagi calo haji akan bermunculan dari dalam tubuh kementrian jika wacana ini benar-benar dijalankan. Sangat miris, niat untuk memperbaiki sistem kelolah haji malah semakin menimbulkan masalah baru.
Masalah Haji adalah Masalah Struktural.
Namun persoalan antrean haji tidak berhenti pada aspek teknis. Ada masalah yang jauh lebih serius dan struktural: dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana serta kuota haji. Sejumlah kasus yang pernah mencuat menunjukkan adanya praktik jual beli kuota haji, penyalahgunaan wewenang, hingga pengelolaan dana haji yang tidak transparan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menjadi salah satu penyebab antrian panjang calon haji.
Dana haji yang dihimpun dari jutaan calon jamaah seharusnya dikelola secara hati-hati dan sesuai syariat. Namun dalam praktiknya, dana ini kerap dijadikan objek investasi dalam sistem ekonomi kapitalistik yang sarat risiko. Bahkan, publik beberapa kali dibuat resah oleh isu penggunaan dana haji untuk proyek-proyek di luar kepentingan langsung jamaah. Ketika dana umat diperlakukan seperti instrumen bisnis, maka di situlah akar masalahnya: negara tidak lagi bertindak sebagai pelayan, melainkan sebagai pengelola modal khususnya dana haji.
Lebih memprihatinkan lagi, praktik jual beli kuota haji menunjukkan bahwa akses terhadap ibadah bisa dimanipulasi oleh kekuatan uang dan kekuasaan. Kuota yang seharusnya didistribusikan secara adil justru menjadi komoditas bagi”siapa yang bisa membeli kuota”. Mereka yang memiliki koneksi dan dana lebih bisa “memotong antrean”, sementara yang lain harus menunggu puluhan tahun. Inilah wajah ketidakadilan dalam sistem sekuler kapitalistik: hukum bisa dinegosiasikan, dan sistem bisa di atur oleh yang bermodal.
Dalam kerangka ideologis, semua ini bukanlah kebetulan. Sistem kapitalisme memang menjadikan segala sesuatu—termasuk ibadah—sebagai objek komersialisasi. Negara berperan sebagai regulator, bukan pelayan. Akibatnya, kebijakan yang lahir bukan untuk menjamin keadilan, melainkan untuk menjaga stabilitas sistem.
Paradigma Islam
Berbeda dengan Islam memiliki paradigma yang tegas dalam mengatur urusan umat, termasuk haji. Negara dalam Islam adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelayanan dan kemudahan ibadah rakyatnya. Haji bukan komoditas, melainkan kewajiban yang harus difasilitasi secara maksimal dan rapi.
Solusi Islam terhadap persoalan antrean haji dimulai dari pembenahan akar masalah. Pertama, negara wajib menutup celah korupsi dan penyalahgunaan kuota secara total. Setiap bentuk jual beli kuota harus dipandang sebagai kejahatan berat karena merampas hak umat. Penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Kedua, sistem distribusi keberangkatan harus berbasis keadilan sesuai antrian, bukan kekuatan finansial. Pendataan dilakukan secara transparan, dengan prioritas bagi mereka yang belum pernah berhaji. Tidak boleh ada ruang bagi praktik “potong antrean” melalui jalur orang dalam.
Ketiga, pengelolaan dana haji harus dikembalikan pada prinsip syariah. Dana tersebut tidak boleh diinvestasikan dalam proyek-proyek berisiko atau digunakan untuk kepentingan di luar pelayanan jamaah. Negara wajib menjamin keamanan dana dan menggunakannya untuk meningkatkan kualitas layanan haji, seperti akomodasi, transportasi, dan fasilitas ibadah. Agar jamaah haji bisa merasakan pelayanan yang layak dan baik tiap tahunnya. Sehingga ibadah haji pun lebih khusyuk.
Keempat, negara harus aktif melakukan diplomasi untuk menambah kuota haji secara proporsional, seiring dengan pertumbuhan jumlah umat Islam. Namun, upaya ini harus dibarengi dengan integritas internal dan relasi yang baik dengan negara penyelenggara haji.
Sejarah Islam telah membuktikan bahwa pengelolaan haji bisa dilakukan secara adil dan profesional. Pada masa kekhilafahan, negara tidak hanya mengatur keberangkatan jamaah, tetapi juga membangun infrastruktur, menjamin keamanan perjalanan, dan memastikan pelayanan terbaik tanpa menjadikannya ladang bisnis. Semua itu dilakukan karena kesadaran bahwa pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas setiap urusan rakyatnya.
Selama negara masih menggunakan paradigma kapitalistik dalam mengelola ibadah, maka ketidakadilan akan terus berulang. Yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan sistem pendaftaran, tetapi perubahan cara pandang tentang sebuah amanah dari rakyat: dari kapitalisme menuju Islam sebagai sistem yang memuliakan ibadah dan menjamin keadilan bagi seluruh umat.
Tanpa itu, haji akan terus menjadi beban antrean panjang, ladang korupsi , dan objek komersialisasi dalam sistem Kapitalis, jauh dari ruh ibadah yang seharusnya. Wallahu a’lam
Penulis: Ifah Rasyidah (Penulis Pegiat Literasi Islam)



