HUKUM

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Dijarah, Polisi Bongkar Jaringan Peretas Terorganisir

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peretasan sistem elektronik yang menargetkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Prabumulih. Aksi kejahatan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp942 juta lebih.para tersangka pembo ol

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 23 Desember 2025. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kepolisian bergerak hingga ke wilayah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk memburu para pelaku.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut.

“Tersangka utama berinisial AT melakukan akses ilegal ke sistem SIBOS dengan metode brute force, yaitu mencoba berbagai kombinasi username dan password hingga berhasil masuk ke sistem,” ujar Doni dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga  Memahami Mewujudkan Kodifikasi dan Univikasi Hukum Pidana

Selain AT (38), tersangka DN (27) berperan sebagai pengatur aliran dana melalui rekening, sementara M (37) dan AA (46) bertugas menyediakan rekening penampung hasil kejahatan. Dana hasil peretasan kemudian ditransfer secara bertahap ke sejumlah rekening Bank Sumsel Babel yang telah disiapkan sebelumnya.

Dalam proses penangkapan, polisi juga menemukan fakta lain yang cukup mencengangkan. Tiga dari empat tersangka diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Saat diamankan, tiga tersangka diketahui baru saja mengonsumsi sabu. Ini mengindikasikan adanya penggunaan uang hasil kejahatan untuk aktivitas narkotika,” tegasnya.

Baca Juga  Diduga Akibat Cas HP, Rumah Penjual Pempek dan Gas di Palembang Ludes Terbakar

Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, perangkat elektronik, serta satu unit mobil yang digunakan oleh tersangka.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait dalam KUHP. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkas Doni.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button