HUKUM

Catatan Pinggir Kecelakaan Beruntun Di Depan Karya Jaya

Oleh: Albar Sentosa Subari Unsri:  – Pengamat Hukum dan Sosial

Sedang viral di media sosial mengenai peristiwa kecelakaan beruntun melibatkan sedikitnya empat kendaraan besar dan kecil.

Berawal dari sebuah pickup yang berhenti secara tiba tiba, akibat secara tiba-tiba disuruh berhenti oleh oknum Dinas Perhubungan kota Palembang.

Peristiwa terjadi pada hari Kamis dua hari yang lalu sekitar pukul 10 pagi.

Menurut catatan ada 19 orang oknum yang menggunakan pakaian Dinas Perhubungan kota Palembang.

Tentu peristiwa tersebut menimbulkan beberapa catatan pinggir, antara lain;

berupa pertanyaan pertanyaan yang sepertinya menarik di analisis.

1, kenapa pickup diberhentikan secara tiba tiba berakibat kecelakaan beruntun.

2, kalau diadakan razia tentu melibatkan beberapa unsur dan biasanya mempunyai tanda tanda khususnya sebagai peringatan awal agar berhati-hati bagi pengguna jalan

Baca Juga  Pencuri Kotak Amal di Palembang Diduga Libatkan Anak Kecil

Dari dua pertanyaan tersebut minimal dapat terjawab walaupun masih dalam dugaan.

Setelah diadakan pemeriksaan oleh tim inspektorat kota Palembang dan Badan Kepegawaian Daerah terdapat informasi dari Dinas terkait bahwa umumnya dari sekian oknum Dinas Perhubungan itu adalah mereka yang berkelompok PPPK , ( baru saja dilantik) ?, tentu persoalan lanjut apakah mereka sudah mendapatkan pendidikan keterampilan cara operasional di lapangan. Terbukti pada kasus di atas , sebuah kendaraan diberhentikan secara tiba-tiba.

Apakah sudah ada tanda tanda peringatan sebelumnya di lokasi kejadian.

Sejumlah oknum di atas berjumlah 19 orang cukuk banyak. Sepertinya ada razia kendaraan yybiasa kita lihat.

Setelah penyelidikan dari instansi pemerintah, karena sudah menjadi ruang publik ( viral), maka walikota Palembang menginstruksikan untuk diambil langkah tegas.

Untuk sementara saat pemeriksaan pertama di dapat keterangan dari pihak kepala dinas perhubungan bahwa kegiatan yang mereka lakukan oleh 19 oknum tersebut adalah ILEGAL, artinya tidak ada perintah atasan secara resmi guna melakukan tindakan apapun.

Baca Juga  Isu Kedekatan Pribadi Juniar Ayu dan Terlapor Mencuat, Jadi Sorotan Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Dan mereka tidak memiliki izin ataupun surat menyurat sesuai SOP untuk melakukan RAZIA.

Ini tentu nya menjadi catatan pinggir ” kenapa terjadi seperti itu”.

Padahal menurut keterangan lanjut dari atasan langsung mereka mengatakan sudah diberikan peringatan jangan sampai terjadi hal hal yang bersifat melanggar hukum ataupun melakukan Pelanggaran kode etik profesi sebagai pejabat pemerintah ( PPPK).

Secara ilmu hukum perdata hal tersebut telah menimbulkan kerugian buat masyarakat ( timbul kemacetan) dan khusus sopir kendaraan yang mengalami Kerugian, bisa menuntut kerugian berdasarkan Pasal 1365 ataupun 1366 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

[

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button