HUKUMOPINI

Menuju Nol Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi

Menuju Nol Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi

Oleh : Dr. Henny Yusalia, M.Hum

(Kepala Pusat Studi Gender dan Anak UIN Raden Fatah)

Pada momentum Hari Kartini tahun ini, persoalan kekerasan dan pelecehan terhadap kaum perempuan kembali menjadi sorotan serius. Kasus yang terjadi pada beberapa perguruan tinggi besar di Indonesia belakangan menjadi puncak gunung es yang mencair. Tantangannya adalah suasana akademik yang inklusif, bermartabat, penuh rasa aman.

Mengubah wajah kampus agar benar-benar menjadi dunia yang aman bagi hubungan antar-gender butuh langkah-langkah riil yang menyentuh akar pemikiran dan aksi nyata. Tidak cukup pada momentum Hari Kartini hanya sibuk mengurusi kebaya atau berdandan ala perempuan masa lalu. Ketimbang berfokus pada kritik terhadap masa lalu, fokus pihak kampus kini harus diarahkan pada pembangunan sistem perlindungan yang kuat, pendidikan yang konsisten, dan penguatan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi landasan utama sebuah institusi pendidikan.

Langkah pertama dimulai dengan memperkuat komitmen bersama melalui implementasi regulasi yang sudah tersedia. Di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), sudah ada Permenag No. 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama serta KMA No. 83/2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Di tingkat PTKI juga sudah diturunkan menjadi berbagai aturan teknis, yang kemudian dikawal pelaksanaannya oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Begitupun di Perguruan Tinggi Umum, ragam regulasi sudah diluncurkan.

Aturan hukum sudah dimiliki, tinggal kemudian disosialisasikan secara terus menerus dan dikawal pelaksanaannya. Tentu tidak akan bisa berjalan jika hanya dilakukan oleh PSGA sendirian. Kolaborasi dalam menekankan kesatuan dan kerjasama semua unit, lembaga, mahasiswa, dan dosen, menjadi penentu. Semua harus paham bahwa kampus harus menjunjung tinggi prinsip Nol Kekerasan Seksual.

Baca Juga  Pascasarjana Hukum UKB Gelar Webinar, Pakar Unhan Paparkan Strategi Mitigasi Risiko Transformasi Digital untuk 20 Tahun ke Depan

Solusi jangka panjang terletak pada pengarusutamaan etika hubungan dalam kurikulum maupun kegiatan kemahasiswaan. Ciri khas akademis yang bermartabat harus dibentuk melalui ruang-ruang yang mengajarkan batasan pribadi dan penghormatan terhadap martabat sesama manusia. Pendidikan karakter tidak boleh hanya menjadi mata kuliah formal saja, tetapi harus jadi budaya organisasi yang hidup. Ketika setiap dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan memahami bahwa kehormatan akademik tertinggi terletak pada kemampuannya menghargai orang lain, maka ruang bagi pelecehan akan menyempit dengan sendirinya. Semua unit dalam kampus harus proaktif mengadakan pelatihan-pelatihan berkala yang membangun empati dan kesadaran gender agar tidak ada lagi kesalahpahaman atau menganggap normal perilaku yang merugikan.

Kolaborasi antara pihak universitas dengan aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil dan ahli psikologi dapat menjadi upaya nyata dalam pemulihan seluruh pihak di kampus. Untuk UIN Raden Fatah Palembang sendiri, upaya ini sudah dilakukan, terbukti dengan kemitraan solid yang dibangun dengan Kepolisian Daerah Sumsel, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Women Crisis Centre (WCC), serta berbagai Dinas Perlindungan Anak baik provinsi maupun kota/kabupaten.

Sementara itu, efektifitas penyediaan layanan konseling dan bimbingan yang mudah diakses dan dukungan kesehatan mental bagi seluruh civitas akademika akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Melalui sistem pendukung (support system) yang solid, kampus tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pertumbuhan pribadi yang aman. Pada akhirnya, ketika integritas moral dijunjung setinggi pencapaian intelektual, perguruan tinggi akan kembali pada marwahnya sebagai pembentuk peradaban. Dengan sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan transformasi budaya yang empatik, kampus di Indonesia dapat bertransformasi menjadi teladan bagi ruang publik yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua gender.

Baca Juga  Kasus Pengancaman Selebgram Palembang Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Berinisial AS

Tetapi tentu saja, persoalan-persoalan klasik terutama rasa engggan untuk bersuara, melaporkan, masih menjadi problem serius. Disinilah perlunya sosialisasi tanpa henti dan mengedepankan pendekatan dari sudut pandang korban kepada semua pihak. PSGA UIN Raden Fatah menjembatani ini dengan berkolaborasi bersama organisasi kemahasiswaan, baik tingkat Universitas ataupun Fakultas dan Program Studi. Ormawa ini tidak dijadikan sebagai objek tapi mitra bagi PSGA. Layanan menjadi lebih mudah diterima dan dipahami, setidaknya kedekatan mahasiswa dengan ormawa bisa dikembangkan menjadi kedekatan dengan PSGA.

Secara keseluruhan, ini menjadi fokus pada semua perguruan tinggi di Indonesia. Sistem peringatan dini, metode pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pengawalan dalam penegakan hukum, serta kolaborasi semua pihak, adalah upaya-upaya serius yang terus dilakukan. Satu harapan besar adalah Perguruan Tinggi, khususnya PTKI akan mencapai target Nol untuk Kekerasan dan Pelecehan Seksual. Semoga.

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button