HUKUM

Hutan Adat Di desa Panang Enim Kabupaten Muaraenim

Oleh:  Albar Sentosa Subari

Balai Perhutanan Sosial Palembang, dalam rangka identifikasi, kajian perhutanan sosial di Panang Enim Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan, yang bekerja sama dengan perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan.

Pada hari pertama kunjungan ke lokasi terlebih dahulu melakukan diskusi singkat dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaraenim beserta staf.

Sebagai tim identifikasi perhutanan sosial tersebut dari Balai Perhutanan Sosial Palembang dihadiri oleh. Bapak Ir. Denny Martin, MSI, ibu Anita TL Silalahi, SP. MSI, Sdr Muhammad Yunus. Sedangkan dari perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan hadir Ketua bapak Albar Sentosa Subari SH SU.

Baca Juga  Polda Sumsel Gelar Apel Keberangkatan Patroli Skala Besar

Dalam kata pengantarnya Bapak Afrizal SH MH selaku kepala dinas lingkungan hidup mengharapkan tim dapat bekerja sama dengan stafnya untuk mendapatkan data faktual di lapangan dengan membawa beberapa data sekunder untuk dicocokkan di lapangan.

Untuk itu menurut ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan, guna mencari data tersebut digunakan methode historis.

Yaitu perkembangan dari terbentuknya Marga sampai dihapus nya sistem pemerintahan marga itu sendiri oleh Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan! nomor 142/KPTS/III/ 1983 tanggal 23 Maret 1983 yang dihubungkan dengan perda kabupaten Muaraenim tentang Kesatuan Masyarakat Ex. Marga. Perda tersebut disahkan pada saat bupati nya bapak Kalamuddin, SH.

Baca Juga  Polisi Bekuk Bandar Narkoba Bersenjata Api, 33 Paket Sabu dan Senpi Disita

Historis nya Kecamatan Tanjung Agung, sebelum keluar nya SK Gubernur 142 , ada memiliki 4 marga yaitu Marga Panang Sangang Puluh, Marga Panang Tengah Selawi, marga Panang Ulung Puluh dan marga Lawang kidul.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button