HUKUM

Polda Sumsel Ungkap Kasus Curanmor Bersenjata, Lima Motor dan Senpi Diamankan

Aksi Sait (32), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Palembang, akhirnya terhenti. Ia berhasil diringkus oleh tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Penangkapan Sait yang merupakan warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur ini, berawal dari laporan korban curanmor di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari tangan Sait, polisi menyita lima unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci letter T yang digunakan untuk membobol kunci motor, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir amunisi aktif.

Baca Juga  Diduga Dipicu Cemburu, Warga Palembang Dibacok di Rumah Pacar

“Ketika ditangkap, pelaku kedapatan membawa senjata api rakitan. Berdasarkan keterangan awal, senjata itu berasal dari rekannya yang telah lebih dulu ditindak secara tegas oleh petugas,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Kombes Anwar menambahkan bahwa Sait diketahui kerap beraksi di sejumlah titik di Kota Palembang, khususnya di sekitar kawasan pemukiman dan kampus yang sepi pengawasan. Pelaku disebut hanya membutuhkan hitungan detik untuk membobol kunci motor dengan alat khususnya.

“Modusnya sederhana, berkeliling mencari sasaran. Begitu melihat motor yang ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan, ia langsung beraksi menggunakan kunci letter T,” jelasnya.

Baca Juga  Tetes Air Mata di Pelataran Raudhah

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat serta memastikan jumlah lokasi kejadian yang telah disambangi pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah beraksi di lebih dari lima TKP.

Atas perbuatannya, Sait dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button