Uncategorized

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Konten Porno, Ayah dan Anak Jadi Tersangka

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap praktik penjualan konten pornografi secara terorganisasi melalui media sosial yang melibatkan tiga pelaku, salah satunya merupakan hubungan ayah dan anak.

Ketiga tersangka yakni Mulyadi (35), anaknya Loe Adi Pratama (20), serta rekannya Budi Sartono (28), ditangkap setelah menjalankan aksi selama satu tahun dan meraup keuntungan hingga Rp 70 juta.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan jasa layanan seksual berbayar melalui media sosial dengan dua pilihan, yakni video porno dan video call sex (VCS).

Baca Juga  Ada Kebudayaan Tolok Ukur Adanya Masyarakat

“Video bugil dan masturbasi dijual seharga Rp 200.000, sementara layanan VCS dikenakan tarif Rp 150.000,” kata Dwi Utomo, Rabu (9/7/2025).

Pelaku menggunakan dua ponsel untuk memperdaya korban. Satu untuk memutar video wanita telanjang, satu lagi digunakan untuk video call, sehingga korban mengira sedang berinteraksi langsung dengan wanita tersebut.

Lebih parah, pelaku merekam sesi video call tanpa izin, lalu mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak membayar uang tebusan.

Polisi menyebut peran tiap pelaku berbeda, termasuk salah satunya yang bertindak sebagai penjual konten dan lainnya yang memfasilitasi sarana. Ketiganya kerap berpindah lokasi untuk menghindari pelacakan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita ponsel, tangkapan layar, dan bukti transaksi digital. Para pelaku dijerat Undang-Undang ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button