Polri Berdayakan Ribuan Buruh Korban PHK, Wujudkan Perlindungan dan Akses Kerja
Polri melalui Desk Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum dan memperluas akses lapangan kerja bagi masyarakat. Sejak resmi dibentuk pada 20 Januari 2025, Desk Ketenagakerjaan telah menangani puluhan kasus ketenagakerjaan serta menjembatani ribuan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali mendapatkan pekerjaan.
Hingga Juni 2025, sebanyak 34 laporan pengaduan telah ditangani, meliputi sengketa pesangon, pemutusan kerja sepihak, hingga pemberangusan serikat buruh. Untuk memperkuat pelayanan, Polri juga telah melatih 2.807 personel dalam penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan.
Hari ini, pemberangkatan massal tahap kedua kembali dilakukan. Sebanyak 1.575 tenaga kerja — terdiri dari korban PHK dan angkatan kerja baru — diberangkatkan secara resmi dari Lapangan Bhayangkara Mabes Polri. Mereka akan bekerja di empat perusahaan: PT Long Rich Indonesia, PT Indonesia Dreamers Sports, PT Gold Emperor Indonesia, dan PT Tah Sung Hung.
Kaporli Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo mengatakan tak hanya fokus pada aspek hukum, Polri juga aktif menjalin kolaborasi strategis.
“Salah satunya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin Andi Gani Nena Wea. Hasilnya, pada 12 Juni lalu, sebanyak 700 buruh diberangkatkan ke dua perusahaan di Brebes dan Cirebon, ” Ujarnya pada Selasa(29/05) .
Kapolri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Presiden RI, KSPSI, perusahaan-perusahaan mitra, dan para buruh itu sendiri. Ia menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang sehat demi menyerap lebih banyak tenaga kerja ke depan.
“Indonesia membutuhkan buruh yang siap bersaing di level global. Polri akan terus mendukung melalui perlindungan hukum dan kolaborasi lintas sektor,” ujar Kapolri dalam sambutannya.
Ke depan, Desk Ketenagakerjaan Polri berkomitmen untuk meningkatkan pelatihan bagi personel, memperluas jejaring kerja sama lintas sektor, serta menggelar koordinasi rutin nasional guna menyinergikan peran Bareskrim dan Polda jajaran dalam mengatasi persoalan ketenagakerjaan secara komprehensif.



