HUKUM

Warga Jalan Pelita Bekuk Penipu Sembako

Seorang pria paruh baya berinisial Jono diamankan warga setelah ketahuan melakukan penipuan dengan modus menawarkan sembako murah di kawasan Jalan Pelita, Lorong Sentosa I, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang, Selasa (19/8/2025)..

Ketua RT 23, Rita Suryani, mengungkapkan bahwa Joni datang menggunakan ojek online dan mengaku menawarkan sembako dengan harga miring. Namun, warga merasa curiga karena pria tersebut pernah berulah di lingkungan mereka beberapa bulan lalu.

“Saya masih ingat wajahnya. Dulu dia juga menipu suami saya dengan cara yang sama. Jadi begitu saya lihat, langsung saya cabut kunci motor ojek online yang mengantarnya supaya dia tidak bisa kabur,” ujar Rita.

Menurut Rita, kejadian sebelumnya berlangsung pada Januari 2025. Saat itu Jono meminta menukar uang pecahan Rp 500 ribu di rumahnya. Setelah mendapat uang, pelaku berpura-pura meninggalkan sebuah angpao lalu buru-buru pergi tanpa kembali lagi.

Baca Juga  Kasus Pasar Cinde: Harnojoyo Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf ke Warga Palembang

Aksi serupa coba dilakukan Jono pagi tadi, namun warga lebih sigap. Bersama anak dan tetangganya, Rita kemudian menginterogasi pelaku hingga akhirnya mengaku telah melakukan penipuan.

“Dia bilang uangnya dipakai untuk berobat. Tapi tetap saja ini penipuan, jadi kami serahkan ke polisi,” kata Rita.

Kapolsek Kemuning AKP Jailili mengatakan, pihaknya menerima aduan setelah Ketua RT menghubungi Polsek bahwa ada seseorang yang hendak menawarkan sembako. Namun karena pernah ada warga yang ditipu akhirnya pria tersebut diamankan.

“Jadi ada ketua RT menghubungi Polsek bahwa ada seseorang mengaku bernama Joni. Karena beliau sudah tau Joni ini sudah sering melakukan (modus penipuan) di seputaran wilayahnya, jadi dia langsung hubungi Polsek dan mengamankan Joni,” ujar Jailili saat dijumpai.

Baca Juga  Polda Sumsel Tetapkan 25 Tersangka Kerusuhan Palembang dan OKU

Lanjut Jailili, setelah diperiksa pelaku Joni ternyata tidak memiliki kartu identitas dan mengaku sebagai warga Jambi.

Karena tak ada keluarganya yang ada di Palembang, pihaknya bersama Ketua RT berencana akan menyerahkan Joni ke Dinas Sosial Kota Palembang.

“Berhubung tersangka tidak ada keluarga disini, pihak RT koordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyerahkan pelaku, ” katanya.

Sementara Joni saat diperiksa penyidik Polsek Kemuning mengakui perbuatannya sebelumnya ia sudah pernah menerima uang Rp 500 ribu dari warga di lokasi.

“Sudah pernah pak, dulu dapat Rp 500 ribu,” katanya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button