HUKUM

Kasus Pasar Cinde: Harnojoyo Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf ke Warga Palembang

Mantan Wali Kota Palembang dua periode, Harnojoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, Senin sore (7/7/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Harnojoyo menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi sebanyak empat kali oleh penyidik Kejati Sumsel.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Harnojoyo digiring keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Ia langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan.

Sebelum memasuki mobil tahanan, pria berusia 57 tahun itu sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Baca Juga  Ops Senpi Polda Sumsel Bongkar Pengedar Sabu Bersenjata di Banyuasin

“Hari ini saya ditetapkan sebagai tersangka, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pembangunan Pasar Cinde. Saya memohon maaf kepada masyarakat Palembang,” ujar Harnojoyo.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, dan mantan pejabat Pemprov Sumsel, Edi Hermanto.

Penyidikan kasus ini terus bergulir dan Kejati Sumsel menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam proyek pasar yang sempat mangkrak tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button