NASIONAL

KPA Catat 3.575 Konflik Agraria dalam 10 Tahun, UU Reforma Agraria Didorong Atasi Ketimpangan Tanah

JAKARTA, Britabrita.com-Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria dan mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah yang masih terjadi di Indonesia.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya 3.575 letusan konflik agraria sepanjang 2015–2025 dengan cakupan wilayah mencapai 8,33 juta hektare. Pada 2025, KPA mencatat 341 letusan konflik agraria.

KPA menilai persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga ketimpangan dan monopoli penguasaan tanah yang memicu konflik struktural.

Dalam rilisnya, KPA mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN mengenai penguasaan kawasan non-hutan. Disebutkan, sekitar 30 juta hektare dari sekitar 70 juta hektare kawasan non-hutan dikuasai sekitar 3.500 perusahaan yang berafiliasi dengan 60 keluarga besar pemilik korporasi.

Baca Juga  Catatan Kritis HUT Kemerdekaan RI ke-80: Retaknya Kain Nasionalisme di Tengah Jurang "Anak Emas" dan "Anak Tiri"

Di sisi lain, jumlah rumah tangga petani gurem dengan penguasaan tanah kurang dari setengah hektare disebut meningkat dari sekitar 14,62 juta pada 2013 menjadi 17,24 juta rumah tangga pada 2023.

KPA menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang perlu ditangani melalui kebijakan Reforma Agraria.

Karena itu, pemerintah didorong tidak membatasi Reforma Agraria pada sertifikasi tanah. Pelaksanaan UU harus mencakup penyelesaian konflik, pemulihan hak masyarakat, redistribusi tanah, serta pengendalian penguasaan tanah secara berlebihan.

KPA juga meminta pemerintah mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah serta menjadikan aspek ketimpangan, kemiskinan, kepadatan penduduk, dan daya dukung lingkungan sebagai pertimbangan dalam kebijakan pertanahan.(Taufiq/rel)

Baca Juga  Walikota Ratu Dewa Mendukung Sekolah Volunter dan Uji Petik _Ala_ Bawaslu Palembang

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button