Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit hingga Dua Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Britabrita.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dikutip dari detikNews, salah satu tersangka berinisial LSP merupakan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta yang menjabat Kadivkum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjawab informasi yang sebelumnya berkembang luas mengenai dugaan penyadapan terhadap komunikasi pejabat tinggi negara, khususnya di lingkungan Istana Kepresidenan.
Diduga Sadap Nomor Presiden
Dalam keterangannya, Kabareskrim mengungkapkan bahwa salah satu dugaan perbuatan yang menjadi dasar penanganan perkara adalah penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan dugaan penyalahgunaan akses terhadap informasi elektronik.
Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara yang ditangani Bareskrim juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access).
Penetapan ketiga tersangka menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan penetapan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



