SBC Soroti Deteksi Dini Karhutla, Desak Evaluasi Dirintel Polda Sumsel
PALEMBANG, Britabrita.com — Sumsel Budget Centre (SBC) menilai berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan pada 2026 harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap fungsi intelijen Polda Sumsel. Deteksi dini yang tidak berjalan efektif berisiko membuat aparat terus bergerak setelah api membesar, sementara kerusakan lingkungan dan paparan asap telanjur dirasakan masyarakat.
Koordinator Analis Utama SBC, Riza Toni Siahaan, mengatakan keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah personel yang dikerahkan atau tersangka yang ditetapkan. Kemampuan mencegah kebakaran sebelum terjadi harus menjadi indikator utama.
“Kalau karhutla terus berulang, pertanyaan mendasarnya adalah apakah deteksi dini sudah berjalan secara masif, sistematis, dan terkoordinasi. Jangan sampai aparat baru sibuk setelah api membesar, padahal potensi kebakaran di wilayah rawan seharusnya bisa diantisipasi,” tegas Toni.
Sorotan SBC menguat setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 18 Oktober 2026 menyoroti dugaan pembakaran sengaja di Sumsel. BNPB mengidentifikasi 44 area konversi hutan dan perkebunan yang mengalami kebakaran, mencakup perkebunan sawit, hutan tanaman industri, kawasan pengelolaan hutan, hingga hutan lindung.
Temuan tersebut tidak otomatis membuktikan seluruh kebakaran dilakukan dengan sengaja. Namun, indikasi pembakaran harus menjadi dasar penyelidikan sekaligus evaluasi terhadap kemampuan aparat mendeteksi potensi kejahatan lingkungan sejak awal.
“Kalau pembakaran dilakukan dengan sengaja, kita harus bertanya: di mana deteksi dininya? Apakah wilayah rawan sudah dipetakan, aktivitas mencurigakan sudah diidentifikasi, dan informasi yang diperoleh sudah ditindaklanjuti? Ini yang harus dijawab, bukan sekadar berapa banyak personel yang turun memadamkan api,” ujarnya.
Toni menegaskan, karhutla yang mengandung dugaan tindak pidana bukan delik aduan yang secara umum mensyaratkan pengaduan korban sebagai dasar penanganan. Aparat dapat menindaklanjuti informasi dan temuan sesuai kewenangannya tanpa menunggu masyarakat menjadi korban atau melapor terlebih dahulu.
Data evaluasi BNPB per 15 September 2026 mencatat 1.737 titik panas di Sumsel, 20 titik api, dan estimasi luas terdampak sekitar 404,22 hektare. Sementara itu, Polda Sumsel melaporkan penanganan 46 laporan polisi dengan 39 tersangka, termasuk 16 orang dari unsur korporasi yang masih menjalani proses hukum.
Menurut SBC, data penindakan tersebut perlu diikuti evaluasi terbuka mengenai efektivitas pencegahan. Titik panas memang harus diverifikasi dan tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, kecepatan verifikasi, respons terhadap titik api, serta tindak lanjut informasi intelijen merupakan indikator penting yang perlu diukur.
“Karhutla bukan delik aduan. Aparat tidak boleh menjadikan laporan masyarakat sebagai satu-satunya pemicu untuk bertindak. Publik perlu mengetahui berapa banyak potensi kebakaran yang berhasil dicegah dan mengapa kebakaran masih berulang,” kata Toni.
SBC juga mempertanyakan apakah perubahan atau relokasi anggaran pemerintah pusat memengaruhi kapasitas pencegahan karhutla. Pada September 2026, pemerintah mengumumkan bantuan penanganan karhutla sebesar Rp100 miliar untuk lima pemerintah daerah di Sumsel, termasuk Rp30 miliar bagi pemerintah provinsi. Namun, bantuan tersebut tidak otomatis menjamin seluruh kebutuhan operasional terpenuhi, terlebih anggaran pemerintah daerah berbeda dari anggaran kepolisian.
Karena itu, SBC meminta persoalan anggaran dijelaskan berdasarkan alokasi, realisasi belanja, dan program yang terdampak. Jika anggaran pencegahan berkurang, pemerintah harus membuka datanya. Jika sumber daya tersedia tetapi deteksi dini tidak efektif, aspek perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan tugas harus diperiksa.
Toni turut mengingatkan preseden era Presiden Joko Widodo. Pada 6 Agustus 2019, Jokowi secara terbuka meminta pimpinan TNI-Polri di wilayah yang mengalami karhutla dicopot jika tidak mampu mengatasi kebakaran. Pada September 2019, Kapolda Riau dimutasi di tengah sorotan atas karhutla dan kabut asap, meskipun mutasi tersebut tidak dapat dinyatakan semata-mata disebabkan oleh karhutla tanpa bukti tambahan mengenai alasan resminya.
“Standar akuntabilitas harus tetap berlaku pada era Presiden Prabowo. Jika evaluasi membuktikan adanya kegagalan menjalankan tugas, pimpinan Polri harus mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan pejabat yang bertanggung jawab,” tegas Toni.
Atas dasar itu, SBC mendesak evaluasi terhadap Dirintelkam Polda Sumsel, khususnya terkait deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, tindak lanjut informasi, dan koordinasi antarsatuan. Jika ditemukan kelalaian atau kegagalan yang dapat dipertanggungjawabkan, tindakan harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalan utama karhutla Sumsel bukan hanya siapa yang membakar, tetapi mengapa sistem yang seharusnya mendeteksi dan mencegahnya tidak bekerja efektif. Jika pembakaran dilakukan sengaja, usut pelakunya. Jika koordinasi gagal, perbaiki sistemnya. Jika pejabat terbukti gagal menjalankan tanggung jawab, evaluasi jabatannya harus dilakukan secara tegas,” pungkas Toni.



