Waspada Pagaralam Zona Kuning Masuk 10 Daerah Rawan Korupsi

PAGARALAM.- Pemerintah kota Pagaralam masuk dalam radar monitoring ketat komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terkait resiko tata kelola anggaran dan pencegahan korupsi daerah. Survey KPK menunjukkan kota Pagaralam satu diantara 10 daerah di Sumatera Selatan yang rawan korupsi dengan istilah “zona kuning”. Berikut adalah point penting dan warning pemantauan anggaran Pemkot Pagaralam oleh KPK.
Evaluasi dokumen anggaran terperinci. KPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) tata kelola terhadap yang puncaknya dilakukan pada akhir Oktober 2026. KPK memberikan warning (peringatan) agar daerah mempersiapkan seluruh dokumen anggaran secara valid, transparan, dan memenuhi standart ,indikator penilaian pencegahan korupsi yang diisyaratkan.
Titik rawan korupsi pada proyek infrastruktur. Berdasarkan pemetaan dan radar KPK di Sumatera Selatan,seltor proyek infrastruktur menduduki peringkat pertama yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi.khususnya dengan proyek tim sukses kepala daerah.
Di Pagaralam sendiri , beberapa proyek fisik belakangan ini mendapat sorotan tajam, termasuk vonis hukum terhadap kasus korupsi pelebaran jalan serta aduan LSM terkait kejanggalan proyek irigasi bernilai besar. Penguatan deteksi dini (Early Warning).
Sebagai respons atas evaluasi lintas lembaga (baik temuan administrasi BKP dan KPK). Pemkot Pagaralam diwajibkan memaksimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Hal ini juga sesuai dengan pelaksanaan aturan internal melalui peraturan walikota (Perwali-red) No.13 tahun 2021 tentang pelaksanaan deteksi dini terhadap penyimpangan anggaran.
Menanggapi arahan KPK, Sekda kota Pagaralam Zaily Oktosab Fitri Abidin mengatakan, Pemerintah kota Pagaralam berkomitmen melakukan Pembenahan administrasi dan tata kelola pemerintahan agar terhindar dari penyimpangan. (mnn)



