NASIONALNEWS

Setelah Dua Tahun, MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah

BritaBrita.com,Jakarta-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 ini membatalkan syarat administrasi pencalonannya sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

“Amar putusan: Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.

Putusan tersebut membatalkan Suket penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Keputusan MA ini membuat surat keterangan penyetaraan tersebut resmi dinyatakan tidak sah.

Adapun putusan tersebut diputuskan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius pada 30 Oktober 2026. Selain itu, perkara tersebut diadili Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Baca Juga  Menggiurkan! Danantara Housing Expo Cetak Transaksi Rp2 Triliun

Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu pemenuhan dokumen persyaratan administratif. Dokumen itu dipakai saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button