Validitas Data Penting untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

PALEMBANG – Data yang akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Penguatan tata kelola data dinilai menjadi kunci agar program pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan penggunaan anggaran lebih efektif.
Penegasan tersebut disampaikan Ratu Dewa Walikota Palembang dalam Forum Satu Data Indonesia (SDI) Kota Palembang dalam rangka penyepakatan Daftar Data Tahun 2026–2027. Forum ini bertujuan menyelaraskan pengelolaan data antarperangkat daerah sekaligus mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang Tahun 2025–2029.
“Data bukan sekadar angka dalam laporan administrasi pemerintahan. Data harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan, menyusun prioritas pembangunan, dan memastikan program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Ratu Dewa.
Menurut dia, data berkualitas diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan masyarakat, memetakan kebutuhan wilayah, menentukan penerima manfaat, serta merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran. Data yang valid juga membantu pemerintah menetapkan prioritas anggaran secara terukur dan mengevaluasi pelaksanaan program secara objektif.
Karena itu, Pemerintah Kota Palembang mendorong pelaksanaan Satu Data Indonesia secara konsisten sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dalam forum tersebut, penyepakatan Daftar Data SDI Kota Palembang Tahun 2026–2027 menjadi salah satu agenda utama. Daftar tersebut akan menjadi acuan bagi setiap perangkat daerah dalam menyediakan, mengelola, dan memperbarui data sesuai tugas dan fungsinya. Data yang dihimpun akan disalurkan melalui Portal Satu Data Kota Palembang yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palembang serta terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia tingkat pusat.
Ratu Dewa menekankan bahwa pelaksanaan SDI bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Diskominfo, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Seluruh perangkat daerah perlu berkomitmen menyediakan data sesuai standar, memperbaruinya secara berkala, serta memastikan data dapat dibagi pakaikan dan dimanfaatkan dalam pengambilan kebijakan.
Ia juga mengapresiasi Bapperida Kota Palembang, Diskominfo, BPS Kota Palembang, dan seluruh perangkat daerah yang telah berpartisipasi dalam pembahasan rancangan akhir daftar data pada 21–22 Oktober 2026. Forum tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, dan BPS Kota Palembang untuk memperkuat koordinasi serta pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia di daerah.
Dalam forum yang sama, Manager Perencanaan, Analisa dan Pemanfaatan Data Sekretariat SDI Tingkat Pusat, Dicky Rahardiantoro, S.Si., M.Cs., yang mewakili Direktur Eksekutif Sekretariat Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas, memaparkan pentingnya penguatan penyelenggaraan SDI di tingkat pusat dan daerah.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan SDI tidak hanya mencakup penyediaan data, tetapi juga meliputi tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data. Seluruh tahapan tersebut perlu dilaksanakan secara terpadu agar data yang dihasilkan memenuhi standar dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam pemaparan tersebut, aspek perencanaan memiliki bobot penilaian 14 persen, pengumpulan 12 persen, pemeriksaan 14 persen, dan penyebarluasan 16 persen. Penyelenggaraan SDI juga berkaitan dengan evaluasi nasional melalui Indeks Satu Data Indonesia yang dilaksanakan Bappenas. Evaluasi tersebut mendukung penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data, termasuk keterkaitannya dengan penilaian statistik sektoral, pemerintahan digital, dan informasi geospasial.
Selain implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, penguatan landasan hukum Satu Data Indonesia melalui pembentukan undang-undang juga menjadi perhatian. Upaya tersebut diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab setiap pihak dan meningkatkan keterhubungan data tanpa mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. (mnn)



