HUKUM

SBC Soroti Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus PT KMM–PT SMBR

PALEMBANG, BRITABRITA.COM – Sumsel Budget Centre (SBC) menyoroti kebijakan plafon khusus yang menjadi landasan kerja sama bisnis antara PT KMM dan PT Semen Baturaja Tbk (SMBR). Kebijakan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh karena diduga memiliki celah yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dalam transaksi penebusan semen.

Koordinator Analis Utama Sumsel Budget Centre, Riza Toni Siahaan, mengatakan berdasarkan penelusuran SBC terhadap fakta persidangan, pihaknya menemukan persoalan mendasar pada mekanisme plafon kebijakan tersebut, yakni tidak adanya batas atas atau nilai maksimal yang jelas.

“Berdasarkan fakta persidangan yang kami cermati, plafon kebijakan ini tidak memiliki batas maksimal yang jelas. Kondisi tersebut patut didalami karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dalam aktivitas penebusan semen di PT Semen Baturaja,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Menurut SBC, persoalan ini tidak cukup dilihat sebatas hubungan bisnis antara PT KMM dan SMBR. Penegak hukum perlu menelusuri bagaimana kebijakan khusus tersebut dirumuskan, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta apakah penerapannya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

SBC juga menilai perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah fasilitas serupa turut dinikmati distributor lain. Jika ditemukan pola kebijakan yang sama, pemeriksaan dapat membantu mengungkap apakah terdapat kelemahan sistemik dalam tata kelola penjualan dan distribusi semen.

Baca Juga  Dua Kali Motor Hilang, Ibu Rumah Tangga di Palembang Alami Curanmor Beruntun

“Jangan sampai pemeriksaan berhenti pada satu perusahaan apabila bukti persidangan menunjukkan adanya kemungkinan persoalan yang lebih luas. Semua harus diuji berdasarkan dokumen, alur transaksi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Telusuri Penjaminan dan Pencatatan Persediaan

Lebih lanjut, SBC mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mendalami hubungan antara PT KMM dan lembaga penjaminan, termasuk kemungkinan adanya kesepakatan atau pengaturan di luar SOP yang berlaku.

Pemeriksaan, menurut SBC, juga perlu melihat apakah lembaga penjaminan memiliki kontrak lain dengan PT SMBR maupun distributor atau vendor berbeda. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara perjanjian penjaminan, realisasi transaksi, dan pencatatan keuangan perusahaan.

SBC turut menyoroti kemungkinan adanya persoalan pada pencatatan transaksi, faktur, hingga penghapusan persediaan. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak, bukan semata-mata disimpulkan dari adanya celah kebijakan.

“Pertanyaannya, apakah seluruh transaksi benar-benar berjalan sesuai SOP? Apakah pencatatan persediaan, faktur, dan penghapusannya telah sesuai dengan transaksi yang terjadi? Ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar terang apakah ada pelanggaran prosedur maupun indikasi tindak pidana,” tegasnya.

SBC juga berpandangan bahwa apabila ditemukan bukti yang relevan, JPU perlu menilai kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain sesuai peran dan alat bukti yang tersedia. Termasuk, jika terdapat bukti yang memenuhi unsur hukumnya, kemungkinan dugaan perintangan penyidikan juga dapat didalami oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Pom Mini di Gandus Disatroni Perampok, Penjaga Tak Berdaya Diancam Golok

Desak Pembenahan Tata Kelola SMBR

Di luar proses hukum, SBC mendesak jajaran direksi atau Board of Directors (BOD) PT Semen Baturaja untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan, baik dari sisi sumber daya manusia, desain kebijakan, pengendalian internal, maupun sistem pengawasan transaksi.

Menurut SBC, kasus ini harus menjadi momentum untuk memastikan setiap kebijakan bisnis memiliki batas kewenangan yang terukur, kriteria persetujuan yang transparan, dokumentasi yang memadai, serta mekanisme audit yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

Sebagai anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG, SMBR dinilai perlu memastikan bahwa standar tata kelola dan pengawasan diterapkan secara konsisten. SBC juga menekankan pentingnya penguatan akuntabilitas perusahaan di tengah posisi SIG dalam ekosistem Danantara.

“Pembenahan tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian perkara. Sistem yang membuka celah harus dievaluasi, tanggung jawab setiap pengambil keputusan harus jelas, dan pengawasan harus diperkuat. Tujuannya agar persoalan serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan tetap terjaga,” tutupnya.

(taufiq)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button