
BritaBrita.com,JAKARTA-Seorang warga negara asing (WNA) terancam sanksi denda maksimal Rp 5 miliar setelah tertangkap menyembunyikan 2,08 juta pieces produk kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat bahan alam ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Tangerang.
Selain denda, terduga pelaku yang beroperasi di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, itu juga terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, WNA tersebut kini diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengusut keterlibatannya dalam jaringan peredaran produk tanpa izin edar yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 25 miliar.
“Ada satu sekarang yang disangkakan, disiapkan untuk maju ke meja hijau tentunya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya dalam konferensi pers di gudang penyimpanan, Rabu (30/9/2026)
“Ya, WNA. Tapi kita lakukan penelusuran pemeriksaan, kita enggak bisa ini karena tentu punya jaringan dan jaringan ini kita ingin ungkap,” tambah Ikrar dilansir kompas.com. Rincian 2 Juta Produk Ilegal Dalam penggerebekan yang berlangsung sejak Selasa (29/9/2026) pukul 15.00 WIB, BPOM menemukan 287 item produk tanpa izin edar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.082.039 pieces.
Barang-barang tersebut didominasi produk impor asal Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.
Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
Obat bahan alam dan suplemen kesehatan: 44 item (23.532 pieces) senilai Rp 6,1 miliar. Kosmetik ilegal atau diduga palsu: 243 item (436.059 pieces) senilai Rp 18,9 miliar.
Temuan tersebut mencakup obat bahan alam, seperti Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. Petugas juga menemukan berbagai suplemen impor ilegal, mulai dari Youthvita, Magnesium Glycinate, Womenās Probiotic, Collagen, hingga Calcium Magnesium Zinc. Selain itu, petugas menyita produk perawatan kulit dan kecantikan tanpa izin edar, seperti Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, serta First Spray Serum.



