BritaBrita.com,JAKARTA-Kasus meninggalnya dua anak buah kapal (ABK) asal Maluku yang bekerja di kapal ikan asing mendapat sorotan tegas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ketua DPR RI yang diwakilkan Anggota DPR RI Mercy Chriesty Barends meminta kasus tersebut dituntaskan segera.
Mercy meminta pemerintah mempercepat proses pemulangan jenazah Edi Suriadi dan Salman Suriadi ke kampung halaman.
Ia juga mendesak pemerintah menelusuri secara menyeluruh mekanisme perekrutan hingga penempatan keduanya sebagai ABK di kapal ikan asing.
Menurut Mercy, kasus tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya awak kapal perikanan yang bekerja di luar negeri.
Edi dan Salman merupakan kakak beradik asal Dusun Liaela, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Keduanya diketahui bekerja sebagai ABK di kapal ikan asing Fuyang 01.
Salman dilaporkan meninggal dunia pada 31 Agustus 2026 ketika kapal berada di perairan Argentina.
Kabar duka itu diterima keluarga sehari setelahnya.
Belum genap tiga pekan, kabar serupa kembali datang. Edi dilaporkan meninggal dunia pada 17 September 2026 di atas kapal yang sama.
Kondisi tersebut membuat keluarga harus menghadapi kehilangan dua anggota keluarga sekaligus, sementara proses pemulangan jenazah masih menghadapi berbagai persoalan.
Koordinasi dengan Sejumlah Kementerian
Menindaklanjuti kasus tersebut, Mercy mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak pemerintah untuk mendorong percepatan penanganan.
Koordinasi dilakukan dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, serta Tenaga Ahli Kementerian HAM bidang Human Trafficking dan HAM Berat Gabriel Goa.
komunikasi dengan Menteri P2MI, Mercy memperoleh informasi bahwa keberadaan data penempatan kedua ABK tersebut masih menjadi persoalan yang perlu ditelusuri.
“Dari komunikasi langsung saya dengan Pak Menteri P2MI, kasus ini sedang ditelusuri dan KP2MI segera akan mengambil langkah-langkah konkrit terkait pemulangan jenazah kedua ABK tsb,” kata Mercy seperti dilansir tribun jakarta.
“Pak Menteri via telpon sore tadi (22/9) memberi informasi penting bahwa setelah dilakukan pengecekan dalam sistem KP2MI, penempatan kedua ABK tersebut tidak ditemukan melalui mekanisme SIP2MI dan SISKOP2MI sebagaimana prosedur penempatan pekerja migran, sehingga perlu ditelusuri lebih jauh apakah melalui jalur penempatannya Kemenhub atau jalur lainnya,” ujar Mercy.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pengelolaan awak kapal migran melibatkan kewenangan sejumlah lembaga pemerintah.
Aspek kepelautan dan perusahaan keagenan awak kapal, misalnya, berada dalam lingkup Kementerian Perhubungan. Sementara pada sisi penempatan pekerja migran, data dan pengawasan berada pada mekanisme yang dikelola Kementerian P2MI.
Mercy menilai adanya celah koordinasi dan pendataan berpotensi membuat keberadaan pekerja Indonesia di kapal asing sulit terlacak ketika menghadapi persoalan di luar negeri.
Minta Jenazah Dipulangkan
Bagi Mercy, persoalan yang paling mendesak saat ini adalah membawa pulang jenazah Edi dan Salman agar dapat diserahkan kepada keluarga di Liaela.
Ia meminta pemerintah pusat, perwakilan RI, otoritas negara terkait, pemilik kapal, serta pihak yang merekrut kedua korban bergerak dalam satu koordinasi.
“Ini duka yang sangat berat. Dua orang anak dari satu keluarga pergi jauh mencari nafkah, kemudian keduanya meninggal dunia di tengah laut dan sampai sekarang keluarga masih menunggu kepulangan jenazah mereka,” kata dia.
“Prioritas kita sekarang adalah memastikan kedua jenazah dapat segera dipulangkan ke Maluku dan seluruh hak almarhum serta keluarga diselesaikan,” tegas Mercy.
Selain pemulangan, ia meminta pemerintah memastikan keluarga memperoleh seluruh hak yang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan maupun pihak terkait.
Hak tersebut mencakup santunan, asuransi, upah dan hak lain yang melekat pada kedua pekerja.
Perusahaan Perekrut Diminta Tak Lepas Tangan
Mercy juga meminta pemerintah menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan Edi dan Salman ke kapal ikan asing tersebut.
Menurut dia, perlu dipastikan bagaimana proses perekrutan berlangsung, dokumen apa yang digunakan, siapa pihak yang memberangkatkan, serta bagaimana kontrak kerja dan perlindungan bagi kedua ABK.
“Saya meminta perusahaan yang merekrut dan memberangkatkan kedua almarhum jangan melepaskan tanggung jawab.”
“Pemerintah harus memanggil perusahaan tersebut dan memastikan siapa yang merekrut, melalui izin apa mereka diberangkatkan, siapa pemilik atau operator kapal, bagaimana kontrak kerjanya, bagaimana perlindungan asuransinya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pemulangan jenazah,” tegas Mercy.
Ia juga menyampaikan bahwa Menteri P2MI berkomitmen mendorong pihak yang bertanggung jawab dalam proses perekrutan dan penempatan untuk memenuhi kewajibannya terhadap korban dan ahli waris.
Penyebab Kematian Ditelusuri
Di sisi lain, Mercy meminta pemerintah tidak mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian kedua ABK sebelum dokumen dan informasi pendukung diperiksa.
Ia menilai medical report, laporan kapten kapal, kondisi kerja, hingga kondisi kehidupan para ABK selama berada di kapal perlu diperoleh.
“Kita tidak boleh berspekulasi mengenai penyebab kematian. Tetapi karena dua pekerja dari keluarga yang sama meninggal dalam waktu yang berdekatan di kapal yang sama, pemerintah perlu meminta medical report, laporan kapten kapal, kondisi kerja dan kehidupan ABK di atas kapal serta dokumen lain yang relevan. Keluarga berhak mendapatkan penjelasan yang utuh,” kata Mercy.
Permintaan tersebut dinilai penting untuk memastikan keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi yang dialami kedua korban sebelum meninggal dunia.
Soroti Sistem Perlindungan ABK Migran
Kasus Edi dan Salman juga menjadi perhatian Mercy dalam konteks yang lebih luas, yakni pengawasan terhadap warga Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi rantai perekrutan dan penempatan pekerja sejak tahap awal.
“Kalau benar hasil penelusuran menunjukkan mereka tidak tercatat melalui prosedur penempatan dalam sistem KP2MI, maka kita harus mengetahui di mana rantainya terputus,’ katanya.
“Siapa yang merekrut, siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang memberangkatkan, dan bagaimana mereka akhirnya bisa bekerja di kapal ikan asing di Amerika Latin. Ini penting bukan hanya untuk Edi dan Salman, tetapi untuk mencegah anak-anak Maluku dan pekerja Indonesia lainnya mengalami persoalan serupa,” ujarnya.
Mercy meminta penanganan kasus ini tidak berhenti setelah jenazah kedua korban berhasil dipulangkan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya kejelasan mengenai jalur penempatan kedua ABK sekaligus memperkuat pengawasan agar pekerja Indonesia yang bekerja di kapal asing memiliki perlindungan dan pendataan yang jelas.



