NASIONALNEWS

Menag Tegaskan Pendidikan Gratis Berlaku Juga untuk Madrasah Negeri

BritaBrita.com,Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kebijakan pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag), yakni MI, MTs, dan MA.

Hal tersebut disampaikan Nasaruddin setelah mengikuti rapat terbatas mengenai penyediaan pendidikan negeri gratis mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi bersama Mendikdasmen dan Mendiktisaintek di Istana Negara, Jakarta.

“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri,” ujar Nasaruddin dikutip dari laman Kemenag, Kamis (24/9/2026).

Pendidikan Gratis Didukung Dana BOS dan PIP
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menekankan komitmen pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan tersebut juga mencakup jenjang taman kanak-kanak (TK). Pelaksanaannya antara lain didukung melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga  FORWIDA Sumsel Lakukan Kunjungan ke Sentra Kerajinan Ogan Ilir: Siapkan Festival Lokal Karya untuk Generasi Muda

Mu’ti menjelaskan dana BOS digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah, mulai dari pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

“Jadi selama ini anak-anak atau murid yang belajar di sekolah dasar dan di taman kanak-kanak mulai tahun ini itu mendapatkan dana BOS untuk semua murid dan kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak mampu,” kata Mu’ti.

Untuk guru PNS di sekolah negeri, pembiayaan gaji berasal dari pemerintah pusat. Sementara itu, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan pembiayaan gaji dari pemerintah pusat pada waktunya.

Adapun guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayarkan melalui dana BOS. Mu’ti menyebut hingga 20% dana BOS dapat digunakan untuk operasional pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.

Pemerintah Fokus Perluas Akses Pendidikan
Selain pembiayaan pendidikan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas tenaga kependidikan. Berbagai pelatihan disiapkan, dengan pembiayaan yang diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga  Menjawab Tantangan Literasi Pesisir, Insan Bumi Mandiri Gandeng Sekolah Pesisir di Maluku Utara

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pemerintah memiliki sejumlah program dan terobosan di bidang pendidikan yang tidak hanya menyasar peningkatan kualitas, tetapi juga akses pendidikan.

“Bagaimana pendidikan ini menjangkau seluruh anak-anak di semua lapisan ekonomi, tetapi di saat yang sama juga meningkatkan kualitas,” ujar Pratikno seperti dilansir detik.com.

Mu’ti menegaskan komitmen pendidikan gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh pendidikan yang bermutu. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, penegasan Menag Nasaruddin memastikan kebijakan pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri juga mencakup madrasah negeri di bawah Kemenag

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button