Tambang Emas Tanpa Izin Jadi Sorotan, Gemantara Minta IPR di Muratara Segera Direalisasikan
Gerakan Mahasiswa Muratara (Gemantara) meminta pemerintah mempercepat proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Desakan itu disampaikan Gemantara saat mendatangi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Gemantara menilai persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Muratara tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengedepankan penertiban dan proses hukum. Menurut mereka, pemerintah juga perlu menghadirkan solusi berupa kepastian legalitas bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.
Koordinator Lapangan Gemantara, Hikmi Wahyudi, menegaskan pihaknya tidak sedang membela keberadaan aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami bukan memperjuangkan PETI untuk dipertahankan, tetapi yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayahnya sendiri terus ditindak karena belum memiliki legalitas,” kata Hikmi.
Menurutnya, aktivitas pertambangan emas di Muratara tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagian warga masih menjadikan kegiatan mendulang emas sebagai sumber penghasilan.
Namun, Gemantara juga mengakui bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi terhadap lingkungan. Salah satu dampaknya disebut terjadi pada kualitas air sungai yang masih dimanfaatkan masyarakat.
Karena itu, Gemantara meminta penegakan hukum terhadap PETI diikuti dengan solusi konkret dari pemerintah melalui percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kalau penegakan hukum dilakukan, harus ada solusi. Jangan hanya menertibkan masyarakat yang menambang emas. Pemerintah harus memberikan jalan keluar melalui izin pertambangan rakyat,” ujarnya.
Gemantara menilai legalitas melalui IPR dapat menjadi batas yang jelas antara kegiatan pertambangan yang diperbolehkan dengan aktivitas yang melanggar hukum.
Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, keberadaan izin juga dinilai dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan, penertiban hingga mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Mereka kemudian meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Dinas ESDM mempercepat proses pengelolaan WPR sekaligus penerbitan IPR di Muratara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Gemantara, kepastian legalitas tersebut juga berpotensi menekan konflik sosial yang selama ini dapat terjadi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Ilham, memastikan pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk merealisasikan pengelolaan pertambangan rakyat di Muratara.
Dokumen yang disiapkan mencakup aspek lingkungan, rencana reklamasi hingga rencana pascatambang. Pemerintah juga masih melakukan penyesuaian regulasi yang berkaitan dengan pajak pertambangan rakyat.
Upaya percepatan juga telah dilakukan, salah satunya melalui studi tiru ke Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut melibatkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sejumlah organisasi perangkat daerah dari Muratara serta Polres Muratara.
“Kita sudah bersurat ke Menteri ESDM dan sudah mendapat jawaban. Mereka menyatakan akan memfasilitasi penyusunan dokumen untuk empat blok IPR di Muratara,” jelas Ilham.
Setelah tahapan tersebut, pemerintah akan melakukan survei dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Muratara. Survei diperlukan untuk mendukung proses penyusunan dokumen agar pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Intinya kita harus menyusun dokumen WPR dan IPR. Untuk pelaksanaannya memang masih membutuhkan waktu dan proses,” ujarnya.
Ilham menjelaskan, WPR yang sebelumnya diajukan oleh Bupati Muratara telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Dari wilayah tersebut terdapat empat blok yang nantinya dapat dikelola masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR nantinya dapat bergabung untuk mengelola kegiatan pertambangan rakyat melalui mekanisme serta legalitas yang ditentukan pemerintah.
Di sisi lain, Dinas ESDM juga sepakat bahwa aktivitas PETI berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin selama ini dinilai belum memberikan kontribusi daerah secara optimal.
“Karena itu, solusi yang sedang kita dorong adalah penataan kegiatan pertambangan melalui WPR dan IPR,” pungkas Ilham.



