HUKUMNASIONALNEWS

Kawal Mata Pasal RUU Perampasan Aset! 13 Tindak Pidana ini Bisa Kena

BritaBrita.com,JAKARTA-Komisi III DPR RI mengungkap terdapat 13 tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan 13 daftar tindak pidana itu ditentukan setelah pihaknya mempertimbangkan saran dari Ahli yang menekankan perlunya pembatasan jenis tindak pidana.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Ia menyebut masukan terkait pembatasan jenis tindak pidana dengan motif ekonomi ataupun yang berdampak luas terhadap masyarakat turut menjadi perhatian pihaknya.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.

Komisi III DPR, dilansir CNN Indonesia.com, telah melakukan perbandingan terhadap aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

Baca Juga  Hyundai Luncurkan Deretan Mobil Terbaru di Indonesia: Inovasi Terkini

Ia lantas mencontohkan di Selandia Baru perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan kepada tindak pidana yang bersifat signifikan. Serta ancaman hukuman penjaranya lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari NZ$ 30 ribu.

Sementara Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika atau kejahatan serius.

Sedangkan Italia mengatur secara lebih rinci yakni Tindak Pidana Korupsi, Mafia dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya.

Selanjutnya Amerika Serikat berfokus pada Narkotika, Fraud, Korupsi dan tindak pidana terorganisasi lainnya. Kemudian Australia dan Inggris perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Ia mengatakan masukan dari masyarakat dan para ahli akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Baca Juga  Reformasi Kepolisian: Mendesak dan Terintegrasi

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button