HUKUM

Reformasi Kepolisian: Mendesak dan Terintegrasi

Reformasi Kepolisian: Mendesak, Radikal, dan Terintegrasi

Oleh: Albar Santosa Subari 

Jika yang dimaksud adalah Reformasi Kepolisian, maka perubahan yang dilakukan harus bersifat radikal untuk mencapai perbaikan yang nyata. Perubahan radikal ini tidak sekadar menyentuh hal-hal teknis, melainkan menyangkut sistem, tugas, dan tanggung jawab lembaga kepolisian secara menyeluruh.

Namun, perubahan mendasar semacam itu tidak mungkin hanya dilakukan dari dalam tubuh kepolisian sendiri. Reformasi harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan komponen lain di luar kepolisian. Rasanya sulit membayangkan sebuah lembaga mereformasi dirinya sendiri tanpa dukungan, kritik, dan keterlibatan dari lembaga lain yang relevan.

Hal mendasar yang perlu diubah tentu dimulai dari evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum kepolisian, yakni Undang-Undang Kepolisian itu sendiri. Evaluasi tersebut harus melibatkan para pakar di bidang hukum, tata negara, hak asasi manusia, hingga akademisi. Hal ini wajar, sebab lembaga kepolisian berkaitan langsung dengan hak-hak dasar manusia (HAM) sehingga kajian yang mendalam mutlak diperlukan.

Dengan kompleksitas persoalan tersebut, seharusnya tim Reformasi Kepolisian dibentuk langsung oleh Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Presiden memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi untuk memastikan reformasi berjalan dengan serius, menyeluruh, dan berlandaskan cita hukum (rechtsidee) negara Pancasila.

Reformasi sendiri, sebagaimana tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 1989:735), adalah perubahan radikal untuk perbaikan di suatu masyarakat atau negara. Maka, Reformasi Kepolisian sejatinya adalah perubahan mendasar demi keadilan hukum bagi semua pihak, agar bangsa ini mampu mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045: berdaulat, adil, makmur, dan berkeadilan.

Isu mengenai Reformasi Kepolisian semakin mengemuka setelah peristiwa Agustus 2025. Pertanyaan yang muncul adalah: sejauh mana urgensi reformasi tersebut? Menjawab hal itu, Kapolri melalui Sprin Nomor 2749/IX/2025 tanggal 17 September 2025 telah membentuk Tim Reformasi Kepolisian (Metro TV, 22 September 2025).

Baca Juga  Bea Cukai Sumbagtim Catat 759 Penindakan Sepanjang 2025, Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp45,8 Miliar

Namun, reformasi tidak akan berarti tanpa transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas. Tim yang dibentuk harus mampu bekerja objektif dan terbuka. Karena itu, selain unsur internal kepolisian, keterlibatan pihak eksternal sangatlah penting. Dalam wawancara di Kompas TV, Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International, menegaskan hal yang sejalan: tim Reformasi Kepolisian harus melibatkan unsur masyarakat sipil di luar kepolisian. Kehadiran mereka bukan sekadar diundang untuk memberi usulan, tetapi benar-benar terlibat aktif dalam merumuskan perubahan.

Dengan cara inilah reformasi akan lebih berimbang—dapat mengungkap kelemahan sekaligus menguatkan kelebihan Polri—menuju lembaga kepolisian yang profesional, transparan, dan benar-benar berpihak pada keadilan.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button