Rakyat Semakin Frustasi: Kebijakan Abiokratik Menyalahi Hukum

Rasa putus asa dan kebingungan kini merajalela di kalangan masyarakat, terutama mereka yang hidup di bawah garis kecukupan. Beragam regulasi terkesan “di atas angin”, tidak relevan dengan kondisi lapangan, dan menambah beban hidup rakyat kecil. Fenomena ini tidak hanya berimbas pada ekonomi, tetapi juga kesehatan mental dan solidaritas sosial.
. Beban Ekonomi & Psikosomatik
Menurut analis publik dan filsuf Rocky Gerung, “kebijakan pemerintahan telah berdampak secara tidak proporsional terhadap kelas menengah”—dan ini bukan tanpa konsekuensi. Ia menyoroti sejumlah kasus nyata:
> “Fenomena warga yang tidur kelaparan, meningkatnya tukak lambung psikosomatik, serta ketergantungan pada makanan siap saji” menjadi bukti nyata dari kegagalan kebijakan memenuhi kebutuhan dasar rakyat([Wikipedia][1]).
Kata-kata ini mencerminkan betapa peliknya realita yang dihadapi masyarakat—lebih dari sekadar rumus ekonomi, ini sudah masuk ranah kegagalan moral negara untuk memelihara warganya.
#KaburAjaDulu – Suara Protes Kaum Milenial
Tagar **#KaburAjaDulu** sempat viral sebagai simbol protes kaum muda yang mendapati bahwa tanah air ini belum mampu memberi kesempatan dan keadilan:
“Tren ini muncul sebagai ungkapan kekecewaan kaum muda terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan ketidakadilan yang ada di Indonesia… keinginan untuk ‘melarikan diri’ ke tempat yang menawarkan lebih banyak peluang”([Tintasiyasi][2]).
Tagar ini menunjukkan betapa dalamnya perasaan putus asa: bukan sekadar butuh liburan, melainkan peluang hidup yang lebih layak dan sistem yang adil.
Ketidakselarasan Antara Regulasi dan Kebutuhan Riil
Keluhan umum menyebutkan bahwa banyak kebijakan hanya lahir dari pertimbangan elit birokrasi atau politikus far from reality dan tidak mempertimbangkan kondisi lapangan. Misalnya:
Peraturan lokal yang mengekang pedagang kaki lima tanpa menawarkan alternatif yang memadai.
Subsidi atau bantuan yang sering “macet” dalam birokrasi dan jarang tepat sasaran.
Kebijakan sektor pendidikan & kesehatan yang tidak ramah bagi masyarakat menengah ke bawah.
Padahal, dalam teori kebijakan publik—seperti dikemukakan oleh Irfan Islamy dan M. Solly Lubis—kebijakan harus efektif bagi masyarakat (policy) dan dilandasi kebijaksanaan (wisdom), bukan semata aturan yang kaku([FISIP Unpatti][3]).
Sikap Negara & Perlunya Reformasi Kebijakan Berbasis Rakyat
Pers bebas pernah menjadi agen perubahan di masa lalu—seperti lewat peran krusialnya saat reformasi 1998([Jurnal STISIP Widyapuri][4]). Kini, peran serupa dibutuhkan kembali. Pemerintah harus:
1. **Mendekatkan perumusan kebijakan** ke rakyat, bukan hanya dari data statistik atau narasi elit.
2. **Memperluas ruang partisipasi publik**, termasuk melalui diskursus terbuka dan konsultasi multisektoral.
3. **Memperkuat transparansi anggaran dan evaluasi kebijakan**, agar rakyat bisa secara aktif memantau pelaksanaannya.
Kutipan dari Media & Pakar
Rocky Gerung menegaskan: “Widodo berusaha membangun legacy lewat proyek yang tidak sesuai janji kampanye… kebijakan itu malah memicu kecemasan ekonomi rakyat”([Wikipedia][1]).
* Media *TintaSiyasi.id* mencatat kritik generasi muda:“Tagar #KaburAjaDulu jadi trending topic… mencerminkan keluhan masyarakat merasa tanah air tidak memenuhi kebutuhan mereka”([Tintasiyasi][2]).
Rekomendasi Solusi
| Isu Utama | Langkah Nyata |
| ——————————————- | ———————————————————————– |
| **Kebijakan “di atas kertas”** | Libatkan publik dan ahli lapangan dalam perancangan. |
| **Bantuan yang tak terasa** | Maksimalkan pendekatan berbasis kebutuhan, bukan kuota atau nominal. |
| **Keputusan ekonomi yang merugikan rakyat** | Evaluasi ulang program-proyek besar seperti IKN dan efisiensi anggaran.
Masyarakat rakyat kecil dan menengah saat ini merasakan tekanan akibat kebijakan yang kerap tak memihak. Krisis ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga kepercayaan terhadap negara.
Agar rasa frustasi tidak meledak menjadi ketidakpercayaan massal, pemerintah dan elite politik harus berani melakukan reformasi kebijakan:
1. Melibatkan rakyat dalam setiap tahap perumusan kebijakan.
2. Menyederhanakan birokrasi dan memastikan akuntabilitas.
3. Menempatkan keadilan dan kesejahteraan rakyat sebagai pusat hukum dan moral negara.
Hanya dengan demikian, negara kembali hadir sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat—bukan hanya simbol kekuasaan semata.
Editor: Bangun Lubis



