NASIONALNEWS

Tak Sekadar Pemadaman Api, Butuh Penanganan Berlapis Supaya Karhutla Tak Berulang

BritaBrita.com,JAKARTA– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum mereda. Persebaran titik panas menunjukkan pentingnya penanganan berlapis yang tak bisa berhenti pada pemadaman api.
Pada Juli 2026, hampir 95.000 hektare lahan di Indonesia terbakar. Luasan itu hampir dua kali
lipat dibandingkan total kerusakan separuh tahun sebelumnya. Lonjakan terjadi saat suhu rata-rata bulanan mencapai rekor tertinggi dalam 35 tahun terakhir.

Kenaikan suhu disertai kekeringan tak bisa dilepaskan dari pola El Niño. Dampaknya mulai terlihat di Sungai Barito yang membelah hutan Kalimantan. Ketinggian muka air sungai itu sebelumnya 11,5 meter. Kini air menyusut hingga hanya setinggi 0,6 meter. Namun, sejumlah pakar menyatakan El Niño bukan penyebab langsung karhutla. Sebaliknya, El Niño justru dapat menjadi salah satu data awal guna mencegah karhutla.

Kepala Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim IPB University, Prof. Rizaldi Boer mengatakan El Niño dapat membantu memetakan kerentanan di wilayah yang kerap dilanda kebakaran.
“Enam bulan sebelum kebakaran mulai marak, sebetulnya kita sudah dapat melakukan tindakan preventif dengan menganalisis pola El Niño,” kata Rizaldi dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.

Rizaldi menilai El Niño tak bisa diperlakukan hanya sebagai peringatan iklim, melainkan harus diterjemahkan menjadi komponen aksi pencegahan terpadu guna mencegah keberulangan karhutla.

Komponen pencegahan karhutla terdiri dari rangkaian upaya sistematis untuk mengidentifikasi, meminimalkan dan menangkal potensi munculnya api supaya skalanya tak membesar.
Pertanyaannya kini: sudahkah aksi pencegahan terpadu itu dipraktikkan di lahan rawan karhutla?

Pemulihan Gambut

Berdasarkan data Map Biomas Fire Monthly 2026, hampir 20.000 hektare lahan mengalami kebakaran berulang. Sebagian besar terjadi di lahan gambut.

Gambut memiliki karakter yang berbeda dari tanah biasa. Ia tersusun dari tumpukan bahan organik kaya karbon yang sesekali tergenang. Sementara tanah biasa didominasi material pelapukan bebatuan. Ketika lahan gambut terbakar, api menjalar di bawah permukaan tanah, meninggalkan bara tersembunyi yang sulit dipadamkan.

Guru Besar Ilmu Ekologi Hutan, Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati Institut Teknologi Bandung, Prof. Endah Sulistyawati menyatakan kebakaran berulang turut memengaruhi kapasitas dan kesempatan pulih ekosistem gambut.

“Meski sama-sama berstatus lahan gambut, tapi tidak setiap area memiliki kapasitas dan kesempatan pulih yang sama,” katanya.
Ia menilai lahan gambut yang terbakar memerlukan restorasi yang realistis untuk memutus siklus persebaran api. Restorasi di lahan gambut membutuhkan dukungan kelembagaan serta pembiayaan yang memadai. Namun, tahun ini anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana justru menurun drastis menjadi hanya sebesar Rp491 miliar dari Rp2,01 triliun pada setahun sebelumnya.

Anggota Dewan Pengurus Kaleka, Azrin Rasuwin menilai banyak sumber pendanaan terkait karhutla. Namun, Azrin menilai pendanaan itu didominasi skema respons bukannya pencegahan dan pemulihan.
“Pendanaan terkait karhutla selayaknya terintegrasi dalam satu arsitektur berbasis risiko tanpa mengabaikan tahap pencegahannya,” kata Azrin.

Baca Juga  Tiga Tempat Lahirnya Sumpah Pemuda

Mengubah Paradigma

Kerusakan lingkungan akibat karhutla tak berhenti pada titik api menyala. Dampaknya merembet kemana-mana termasuk ke lokasi yang mendapatkan gangguan akibat asap serta berbagai ekosistem yang tak ada sangkut pautnya dengan sumber kebakaran. Ketika kerusakan lingkungan akibat karhutla terus berulang, pertanyaan yang patut diajukan ialah mengapa negara belum mampu memutus mata rantai persebaran apinya?

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, menilai peraturan bidang kehutanan tak memadai dalam melindungi hutan. “Paradigma peraturan kehutanan hanya bicara soal status kawasan dan aturan main memanfaatkan hutan,” katanya.

Orientasi tersebut mendorong perlakuan terhadap hutan selama ini kerap diukur dari nilai ekonominya, bukan pelestarian dan pemulihan ekosistemnya. Ketika yang diukur adalah nilai ekonomi, penegakan hukum terkait kasus kerusakan hutan menjadi timpang.
“Manusia yang menggantungkan hidup dari hutan dan keanekaragaman hayati di sekitarnya tak dipikirkan. Kita tidak siap ketika hutan terbakar dan jadi ruang kejahatan,” katanya.

Paradigma itu membuat penegakan hukum menjadi berat sebelah. Hukum lebih banyak menyasar rakyat, bukan korporasi yang menangguk keuntungan dari hutan.ICEL menganalisis beberapa putusan hukum terkait kejahatan kehutanan dalam periode 2019-2024. Mereka menemukan 18 individu dari total 22 kasus diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UU PPLH).

Sementara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi dasar dakwaan dalam 13 kasus kejahatan hutan. Seluruh terdakwa merupakan individu. ICEL juga mencatat 64 kasus kejahatan hutan yang diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebanyak 54 dari 64 kasus itu menyasar individu.
Hal itu terjadi selagi sebagian besar titik kebakaran berada dalam wilayah korporasi. Hingga 30 Agustus 2026, sekitar 80-85 persen titik api yang terdeteksi di Kalimantan Timur berada di area konsesi.

Penegakan hukum yang adil sulit dipraktikkan ketika negara belum secara efektif menelusuri muasal karhutla. Pemanfaatan teknologi penginderaan dapat membantu pemerintah mendeteksi sumber api sehingga, kelak, dapat memproses hukum pelaku dan pihak-pihak yang terkait dengan lahan terkait.

Guru Besar Departemen Geografi, Universitas Indonesia, Prof. Dr. Supriatna, M.T menyatakan teknologi penginderaan jauh dan pemodelan spasial mampu mendeteksi titik api maupun perubahan tutupan lahan yang menjadi sumber karhutla secara akurat.

Supriatna mengingatkan pemodelan spasial tak boleh berhenti sebagai peta atau data teknis belaka. “Keluaran teknis itu dapat diintegrasikan secara lebih efektif ke dalam sistem peringatan dini serta pengambilan keputusan pemerintah pusat maupun daerah,” katanya.

Memulihkan Stigma

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menegaskan penegakan hukum terkait karhutla menjangkau perusahaan pemegang konsesi dan aktor intelektual alih-alih mengorbankan Masyarakat Adat yang berladang di sekitarnya.

Masyarakat Adat di Pulau Kalimantan telah turun-temurun mempraktikkan ladang berpindah (gilir-balik) yang menganut nilai-nilai kearifan lokal. Selama gilir-balik, Masyarakat Adat membuka sebidang hutan, menebang dan membakar pohonnya, lalu menanaminya selama beberapa tahun sebelum pindah ke lahan baru.

Baca Juga  Walikota Ratu Dewa dan Para Pejabat Bahas Berbagai Hal di Acara Coffee Morning Forkopimda

Dalam beberapa risetnya terkait karhutla, Dr. Sofyan Ansori dari Departemen Antropologi Universitas Indonesia menemukan banyak Masyarakat Adat di Pulau Kalimantan yang tak terhubung program pemberdayaan dan edukasi pencegahan karhutla. Pada saat yang sama, kebebasan mereka untuk berladang terhalang oleh pagar-pagar konsesi dan aturan pemerintah.

Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan salah satu kebijakan yang berdampak besar terhadap praktik berladang berpindah. Kebijakan itu menganulir aturan daerah yang memungkinkan Masyarakat Adat berladang secara tradisional.

“Pemerintah melarang tetapi tak memberikan alternatif. Ibarat ambil periuk tapi tak dikembalikan lagi,” katanya. Selagi terkungkung banyak keterbatasan, Masyarakat Adat justru kerap dijadikan kambing hitam saat bencana terjadi.
“Stigma terus melekat pada Masyarakat Adat, apalagi ketika terjadi karhutla. Stigma ini harus
dipulihkan,” katanya.

Melibatkan Masyarakat Adat

Lebih dari setengah wilayah karhutla serta sebagian besar ekosistem gambut berada di dalam area konsesi korporasi atau negara. Guna menekan risiko kebakaran, PT Rimba Makmur Utama mempraktikkan model bisnis restorasi gambut berbasis karbon.

Melalui Katingan Mentaya Project (KMP), korporasi memegang konsesi restorasi dan konservasi hutan gambut seluas 157 ribu hektare di Kalimantan Tengah. Letaknya berbatasan dengan Taman Nasional Sebangau. Konsesi KMP merupakan rumah bagi 5-10 persen dari keseluruhan orangutan Kalimantan.

KMP merupakan salah satu proyek nature-based solution terbesar sedunia berdasarkan proyeksi pengurangan emisi karbon. Selama 60 tahun masa konsesi, KMP diprediksi menurunkan emisi sebesar 7,5 juta ton per tahun.

Dalam proyek tersebut, korporasi bekerja sama dengan 41 desa di dua kabupaten di sekitar area konsesi. Mereka mengembangkan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan, termasuk edukasi bertani tanpa bakar dan tanpa bahan kimia.

Co-founder PT Rimba Makmur Utama, Rezal Kusumaatmadja, mengatakan kerja sama juga berlangsung saat memadamkan api yang nyaris setiap tahun terjadi di sekitar konsesi. “Ketika kebakaran terjadi di sekitar lahan konsesi, kami memadamkan dengan pendekatan sains. Kami bersama-sama mempelajari perilaku api dan arah angin supaya semua tetap selamat,” katanya.
Kolaborasi tersebut dibangun berdasarkan kepercayaan dan pemahaman bersama bahwa alam harus terus dijaga.

Prof. Sulistyowati Irianto, salah satu inisiator FIAD yang memoderatori diskusi antara pakar dan praktisi pada Sabtu (05/06) lalu, menyimpulkan, “Kebakaran hutan dan lahan merupakan kejadian yang dapat diantisipasi dan dikelola pencegahan dan penanganannya.” Keberulangan kebakaran menunjukkan ilmu pengetahuan dan kajian yang secara sistematis dilakukan oleh para ilmuwan telah dapat memprediksi kebakaran yang akan terjadi, bahkan hingga level desa. Dengan informasi ini, negara tetap tidak melakukan tindakan pencegahan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button