NASIONALNEWS

Sah! Jembatan Ampera Masuk Daftar Cagar Budaya Nasional

BritaBrita.com-Jembatan Ampera menjadi salah satu objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan. Penetapan tersebut menjadi bagian dari total 1.172 objek cagar budaya yang telah ditetapkan hingga Agustus 2026.

Jumlah tersebut bertambah 742 objek dibandingkan tahap pertama yang diumumkan pada Mei 2026. Sebelumnya, sebanyak 430 objek telah mendapatkan rekomendasi sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Dikutip dari laman Kementrian Kebudayaan Republik Indonesia, Sabtu 5 September 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penetapan dilakukan melalui proses kajian, penelitian, serta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Menurutnya, status cagar budaya diperlukan untuk memastikan aset-aset bersejarah memiliki inventarisasi yang jelas sehingga dapat dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan tanpa menghilangkan nilai sejarahnya.

Baca Juga  PWNU Sumsel Usulkan Jenderal (Hor) Bambang Utoyo Jadi Pahlawan Nasional

Jembatan Ampera menjadi salah satu objek penting dalam daftar tersebut. Ikon Kota Palembang yang membentang di atas Sungai Musi ini tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan perkembangan Kota Palembang.

Selain Jembatan Ampera, sejumlah objek lain yang ditetapkan antara lain Istana Merdeka, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi. Penetapan juga mencakup koleksi museum, seperti Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, dan Wayang Cina-Jawa.

Sementara dari hasil repatriasi, seperti dilansir rri.co.id,terdapat Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, serta benda rampasan Puputan Badung 1906. Fadli Zon mengatakan, pemerintah tidak berhenti pada proses penetapan.

Baca Juga  Ratusan Massa Tolak Pembangunan RS AK Gani di BKB Karena Dianggap Kawasan Cagar Budaya

Perlindungan terhadap cagar budaya akan diperkuat melalui publikasi hasil kajian TACBN, pemasangan penanda resmi, pengawasan menggunakan CCTV, hingga langkah antisipasi bencana. Revitalisasi juga akan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi dan karakter masing-masing objek.

Pemerintah berharap keberadaan cagar budaya tidak hanya dipertahankan sebagai warisan sejarah, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara aktif, termasuk melalui pengembangan potensi ekonomi berbasis budaya. Kementerian Kebudayaan pun akan terus mempercepat proses penetapan dengan melibatkan pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button