Apakah Pemilik Tanah yang Dijual Secara Ilegal, Dapat Ambil Kembali Tanahnya?

Apakah Pemilik Tanah yang Dijual Secara Ilegal, Dapat Ambil Kembali Tanahnya?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026 oleh Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir.
Tersangka baru tersebut berinisial YS, mantan Kepala Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir periode 2008–2022. Saat ini YS adalah anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2024 – 2009. Kasus penyerobotan tanah tersebut terjadi semasa YS menjadi Kepala Desa Pulau Kabal.
Seperti diberitakan sejumlah media, Kajari Ogan Ilir, Musa, SH, MH melalui Tim Penyidik menyampaikan bahwa, penetapan YS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Selain penetapan tersangka, Kejari Ogan Ilir juga melakukan penahanan terhadap YS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.6.24/Fd.1/01/2026. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 26 Januari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Pakjo Palembang.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 62 orang saksi. Sebelumnya, YS sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
YS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dari kasus yang melibatkan YS ini, negara dirugikan Rp 10,5 Miliar. Namun sudah ada uang sebanyak Rp 724 juta yang dititipkan di Kejari OI. Rp 600 juta berasal dari YS.
Menurut Tim Kejari, modus operandi yang dilakukan YS yakni membuatkan SPH atas tanah milik negara. Juga YS berperan dalam mencarikan pembelinya.
Dengan ditetapkannya YS sebagai tersangka, berarti sudah 2 orang yang menjadi tersangka. Sebelumnya adalah LM, mantan Kades Kayuara Batu Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muaraenim, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang sudah berstatus terdakwa.
Dengan ditetapkannya para tersangka tersebut, artinya berkemungkinan kuat jual beli tanah yang melibatkan tersangka adalah tidak sah, karena merupakan hasil kejahatan.
Dengan demikian pemilik tanah, apakah itu tanah milik desa/milik negara atau tanah milik warga perorangan, bisakah mengambil tanah miliknya kembali, dari si pembeli?
Ini sebagusnya perlu diupayakan. Proses pengambilan kembali tanah yang telah diperjual-belikan secara ilegal ini, bisa dilakukan melalui 3 cara ;
1. Melalui musyawarah dengan si pembeli. Acap kali terjadi dalam jual beli lahan/tanah, si pembeli membebaskan lahan tersebut dengan membelinya kepada dua pihak yang bersengketa. Terhadap kasus yang melibatkan tersangka ini, ternyata dijual secara ilegal. Penerima uang hasil penjualan bukan pemilik tanah yang sebenarnya.
2. Digugat secara hukum perdata. Tahapan ini bisa ditempuh setelah tersangka divonis incrach oleh pengadilan. Atau
3. Pemilik tanah apakah desa atau kabupaten, dan warga perorangan, dihitung/dikonversikan memiliki saham di si pembeli lahan. Kabarnya yang membeli tanah ini adalah perusahaan. Kalau perusahaan yang membeli, maka ada pembagian hasil untuk pemilik lahan sebenarnya. (Ica)
Editor: Iklim Cahya



