Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp616,5 Miliar dalam Perkara Dugaan Tipikor Kredit Bank Pemerintah

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp616,5 Miliar dalam Perkara Dugaan Tipikor Kredit Bank Pemerintah
BritaBrita.com, Palembang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Hingga awal Januari 2026, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616.526.339.349 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Rabu (7/1/2026).
Vanny menjelaskan, pada rilis sebelumnya, Kamis 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp506.150.000.000, seluruhnya dalam pecahan Rp100 ribu. Penyitaan tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
“Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349,” ujar Vanny.
Uang tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka WS, sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang tengah berjalan.
Dengan demikian, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara ini mencapai Rp616,5 miliar.
Vanny menegaskan, pengembalian ini merupakan langkah awal dalam proses pemulihan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam upaya penyelamatan dan pengembalian keuangan negara,” tandasnya.
Kejati Sumsel memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, seiring dengan upaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.(bang/rilis)



