NASIONALNEWS

Kapolri : 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut

BritaBrita.com,JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejauh ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ratusan tersangka itu berdasarkan 200 laporan polisi yang ditangani oleh tingkat Bareskrim Polri maupun Polda jajaran.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata Sigit usai rakor lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Ratusan tersangka lantaran dugaan tindak pidana kesengajaan ataupun kelalaian terkait kebakaran hutan dan lahan. “Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ucapnya.

Baca Juga  Harga TBS Sawit Sumsel Naik! Perkilonya Hampir Rp4 Ribu

Polri juga sedang mengusut 8 korporasi terkait karhutla. Dalam hal ini, Polri bersinergi dengan pihak Kementerian Kehutanan dan KLHK.

“Kemudian, kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses. Kami juga berkoordinasi sekaligus bekerja sama dengan rekan-rekan Dinas Kehutanan dan Dinas LHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, serta pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” ungkapnya.

Sigit memastikan Polri akan memberikan tindakan tegas kepada perorangan maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.

“Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana dan kalau itu ada maka kami akan proses. Untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis,” ujar Sigit.

Baca Juga  Putin: Rusia Siap Bantu Tingkatkan Produksi Ladang Minyak Indonesia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button